Nasional
Pandemi Covid-19 Mereda, KPK Mulai Tancap Gas Buru Buron Harun Masiku
KPK mulai tancap gas memburu Harun Masiku, seiring melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tancap gas memburu Harun Masiku, seiring melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menyebut penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia, jauh lebih kecil daripada di negara lain seperti Singapura, Thailand, hingga Australia.
"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Ghufron menyebutkan, KPK akan mencari keberadaan mantan politikus PDIP itu di luar negeri.
Dengan bantuan Interpol, penyidik KPK akan mendatangi negara yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Harun.
"Kami sekali lagi dari awal komitmen," tegas Ghufron.
Masyarakat juga diminta membantu KPK melaporkan keberadaan Harun.
Bantuan masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat pencarian Harun.
"Kami berharap juga, bukan hanya media, tapi masyarakat luas, mudah-mudahan masyarakat luas memberikan kontribusi positif."
"Kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang, bukan hanya Harun Masiku, tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di-list oleh KPK," tutur Ghufron.
Deputi Penindakan KPK: Saya Sangat Nafsu Ingin Menangkapnya
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu menangkap buronan Interpol tersebut.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung."
"Pandemi sudah berapa tahun."
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya."
"Kalau dulu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, saya berangkat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Karyoto menyatakan sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, sebelum salah satu Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia.
Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.
"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya."
"Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya."
"Saya tahu tempatnya, hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," ungkapnya.
Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.
Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kesempatannya yang belum ada," ucap Karyoto.
Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.
"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan."
"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya."
"Enggak etis dan enggak patut kita buka di sini."
"Kalau dia tahu kita sedang cari di mana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," paparnya.
Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website Interpol
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan alasan nama Harun Masiku tidak ada dalam situs resmi interpol, meskipun red notice sudah diterbitkan.
Amur mengakui saat mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, pihaknya memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan, dipublikasikan atau tidak.
Dalam kasus ini, kata dia, permintaan agar red notice eks politikus PDIP itu tidak dipublikasikan di situs resmi interpol, merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan, maupun internal interpol Indonesia.
"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara."
"Jadi itu ada contengan 2 pilihan."
"Jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik."
"Karena bagi kami interpol, data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara, meskipun tidak masuk situs resmi interpol.
Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.
"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita."
"Kenapa ini minta dipublish? Apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera?"
"Banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelas Amur.
Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublikasikan di situs resmi interpol, lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.
"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu, kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin."
"Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan."
"Jadi kita pilih tidak dipublish, dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya itu 194 negara," terangnya.
Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol, dan hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.
"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja."
"Tidak ada esensi terhadap penyidikan."
"Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya, tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," paparnya.
Amur mengungkapkan, red notice Harun Masiku telah diterbitkan sejak sebulan lalu.
Menurut Amur, pihaknya juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai negara, untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
"Sudah hampir sebulan lalu."
"Dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," ucap Amur.
Amur mengungkapkan alasan red notice Harun Masiku baru diterbitkan, setelah tahunan menjadi buronan.
Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.
Ia menyampaikan, penyidik KPK baru meminta penerbitan red notice Harun Masiku, sebulan yang lalu.
Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.
"Permintaan bukan kami."
"NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik."
"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," paparnya.
Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.
"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu."
"NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," ucap Amur. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pandemi Covid-19 di Indonesia Mereda, KPK Tancap Gas Lagi Buru Buronan Harun Masiku, https://wartakota.tribunnews.com/2021/11/17/pandemi-covid-19-di-indonesia-mereda-kpk-tancap-gas-lagi-buru-buronan-harun-masiku?page=all.