Berita Nasional
Libur Natal dan Tahun Baru Semua Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021
libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Disamping itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).
Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: 3 Berita Populer Nasional Hari ini, Farid Okbah, Kecelakaan Maut & Andika Perkasa Jabat Panglima TNI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Natal-Tahun Baru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3"