Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Libur Natal dan Tahun Baru Semua Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Editor: Shity Nurjanah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Hiasan pohon natal yang terletak di depan gedung Megamall Manado, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Libur Natal dan Tahun Baru Semua Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Bulan November segera berakhir, itu tandanya Desember akan tiba.

Dengan demikian Natal dan Tahun Baru semakin dekat.

Bagi kalian yang telah merencanakan liburan di Natal dan Tahun Baru, sepertinya kalian harus menundanya terlebih dahulu.

Hal itu untuk menekan angka Covid-19 turun di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Perayaan Natal (MPowerLives.com)

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, ujar Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved