Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Terduga Teroris

Ini Bukti Kuat Polisi Hingga Tetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain dan Anung Al-Hamad Tersangka Terorisme

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik Densus 88 masih tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka

Editor: Finneke Wolajan
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi punya bukti kuat tetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme

Demikian ditegaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Ia menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Polri Tegaskan Pegang Bukti Kuat Tetapkan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/farid-okbah' title='Farid Okbah'>Farid Okbah</a>-Zain An-Najah Jadi Tersangka
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Ramadhan memastikan ketiganya tergabung dalam organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

Bahkan, Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah Dewan Syariah atau sepuh dari organisasi teroris JI.

"Mereka sebagai dewan syuro, sepuh dari JI. Yang kedua mereka sebagai Dewan Syariah LAZ BM yang dikelola oleh JI.

Jadi sudah terafiliasi JI.

Di mana BM Abah ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," ujarnya.

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik Densus 88 masih tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga terus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti keterlibatan lain.

"Tentu tindak lanjutnya adalah Densus akan melakukan pengembangan, pendalaman juga akan melakukan penggeledahan, mencari bukti-bukti lain, bukti-bukti atau keterlibatan yang lain untuk diproses," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). 

Pengacara Tak Tahu Keberadaan 3 Terduga Teroris

Ismar Syafruddin kuasa hukum tiga terduga teroris Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah serta Ustaz Anung Al-Hamad, belum mengetahui keberadaan kliennya.

Ismar Ismar Syafruddin selaku kuasa hukum dari ketiga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tersangka' title='tersangka'>tersangka</a> terduga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/teroris' title='teroris'>teroris</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/farid-okbah' title='Farid Okbah'>Farid Okbah</a> cs di Yayasan Al-Islam, Jalan Kampung Sawang, Pondok Melati, Selasa (16/11/2021).
Ismar Ismar Syafruddin selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka terduga teroris Farid Okbah cs di Yayasan Al-Islam, Jalan Kampung Sawang, Pondok Melati, Selasa (16/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Ketiganya diketahui ditangkap Densus 88 di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada, Selasa (16/11/2021).

Dilansir dari TribunJakarta.com, Ismar menyebutkan, proses hukum ketiga terduga teroris Farid Okbah cs tak sesuai prosedur.

"Kami pertanyakan apakah beliau proses penangkapan tidak sesuai aturan hukum, sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau," kata Ismar di Yayasan Al-Islam Bekasi.

Bahkan tidak hanya itu, pihak kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah cs sampai saat ini belum mengetahui keberadaan terduga teroris tersebut ditahan di mana.

"Belum tahu beliau saat ini di mana, sesuai enggak aturan hukum yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh pengacara dalam segala tindakannya, baik dalam prngadilan dan di luar pengadilan," ucapnya.

Terkait dengan tuduhan Farid Okbah cs terlibat dalam Jamaah Islamiyah, Ismar mengaku, hal itu sangat mengherankan.

Ismar Ismar Syafruddin selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka terduga teroris Farid Okbah cs di Yayasan Al-Islam, Jalan Kampung Sawang, Pondok Melati, Selasa (16/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Sebab, jika diartikan secara kata, Jemaah Islamiyah (JI) merupakan siapapun yang menjadi pengikut agama islam.

"Sangat mengherankan ditudh macem-macem, JI coba, JI ini kan dari pihak kepolisian sendiri menyatakan itu (jaringan kelompok teroris)," ucapnya.

"JI kan Jamaah Islamiyah, orang-orang islam berjilbab mengaku jamaah islam nggak? pasti kita kan mengatakan kita kan jamaahnya orang islam, tapi kalau JI yang dianggap sebagai itu (teroris) kan perlu kita pertanyakan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegaskan Pegang Bukti Kuat Tetapkan Farid Okbah-Zain An-Najah Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved