Kasus Pelecehan
Siswi SMP 8 Kali Jadi Korban Bejat Duda yang Kecanduan Nonton Wanita dengan Pakaian Minim di Medsos
Kabarnya seorang pria yang kini bestatus duda melakukan pelecehan kepada seorang gadis 14 tahun. Diketahui korban adalah tetangga dari pelaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang pria yang kini bestatus duda melakukan pelecehan kepada seorang gadis 14 tahun.
Diketahui korban adalah tetangga dari pelaku.
Ternyata duda tersebut suka menonton perempuan berpakaian minim di media sosial.
Baca juga: Ditanya Atlet Peraih Emas PON Apakah Masuk Polisi Harus Bayar, Kapolri: Itu Bohong, Semua Gratis
Baca juga: Jelang Natal Dan Tahun Baru Polda Sulut Gelar Ops Zebra Samrat, Ini Kesepuluh Pelanggaran
Baca juga: BERITA FOTO, Aktivitas Perbelanjaan di Mantos
Foto : ilustrasi siswi SMP. (istimewa)
Seorang duda setiap hari menghabiskan waktu dan kuota hanya untuk melihat wanita yang pakai busana minim di media sosial.
Dampaknya ia merudapaksa anak tetangga.
Kebanyakan menonton konten negatif di media sosial (medsos) membuat MA (43) kalap hingga akhirnya menyebutuhi anak perempuan tetanggannya.
Pria asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ini tega menggauli DL (14) hingga delapan kali.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyatakan, korban disetubuhi tersangka saat sendirian di rumahnya. Terakhir korban dicabuli tersangka saat nonton televisi di rumahnya, Kamis (4/11/2021).
“Korban yang sementara tiduran sendirian di depan tv tiba-tiba didatangi pelaku lalu dicabuli,” kata Dydit kepada wartawan di kantornya, Senin (15/11/2021).
Dydit mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan tindak asusila yang dilakoni pelaku kepada kakak kandungnya di Pracimantoro.
Kejadian buruk yang menimpa korban itu lalu disampaikan oleh kakaknya kepada orangtua korban. Tidak terima dengan ulah MA, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
“Kami menangkap pelaku setelah orangtua korban melaporkan kasus itu ke polres,” ungkap Dydit. Kepada polisi, tersangka MA yang saat hidup menduda mengaku sudah menggauli korban yang masih duduk dibangku kelas VIII SMP sebanyak delapan kali.
Agar korban mau dicabuli, pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Saat ditanya alasan tersangka mencabuli korban, MA yang dihadirkan di Mapolres Wonogiri mengaku karena sering melihat konten negatif di medsos.
Foto Ilustrasi. (via Tribunnews)
“Iya sering lihat bigo live,” kata MA. Atas perbuatannya, MA saat ini mendekam di Mapolres Wonogiri.
Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tiap Hari Tonton Konten Wanita Pakai Busana Minim di Medsos, Duda Rudapaksa Anak Tetangga 8 Kali.