Berita Heboh
Pria ini Suka Mabuk dan Main Judi, Saat Dimarahi Istrinya, sang Istri Justru Dilaporkan ke Polisi
Selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, Valencya menjelaskan, suaminya itu jarang pulang ke rumah.
"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata dia.

Marah Sedikit Bisa Dipenjara
Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.
Dikutip dari TribunBekasi.com, seusai persidangan selesai, Valencya diketahui masih terus menangis.
Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."
Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."
"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.
Dikutip dari TribunBekasi.com, jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.