Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Ingat Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan? Dulu Paksa Korban Gugurkan Kandungan, Kini Akan Dipecat

Saat menjalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ditemani lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan terhadap istri tahanan.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat Oknum Polisi yang cabuli istri tahanan?

Sikap tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum Polisi di Medan.

Bripka Rahmat Hidayat Lubis diduga mengajak istri tahanan untuk bercinta, padahal sedang hamil. 

Sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Saat menjalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ditemani lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan terhadap istri tahanan.

SOSOK Letjen Dudung Abdurachman, Jenderal yang Viral Copot Baliho Rizieq, Dilantik Jadi KSAD Besok

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (SHUTTERSTOCK)

Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu dan menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.

Anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba.

Khusus Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polda Sumut mengatakan akan segera menggelar sidang kode etiknya lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).

Berdasarkan informasi, sidang kode etik akan digelar pada Rabu, 17 November yang akan dilakukan di Polda Sumut.

"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.

Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.

Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.

Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pembebasan sang suami.

Namun permintaan itu tak dituruti.

Diminta Gugurkan Kandungan

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Tribunnews)

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, MU menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.

Rahmat, lanjut MU, juga meminta agar dirinya yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.

Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.

"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."

"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku, kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.

Minta Rp 30 Juta untuk Tebusan 

Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.

Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.

Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.

"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.

Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.

Diminta oleh 6 Oknum Polisi

MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.

"Diminta Rp 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang," ucapnya, dilansir Tribun Medan.

Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.

"Kami gak sanggup kalau segitu," ujarnya.

Diceritakannya, pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kos mereka.

Kala itu, ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya, AS.

Ia juga sempat dibawa polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa."

"Yang dibawa itu suami sama AS terus sepeda motor entah ke mana dibawa mereka," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bripka Rahmat Ajak Setubuh Istri Tahanan yang Sedang Hamil, Beri Rayuan Gombal: Nanti Nikah Sama Aku, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Sumut yang Cabuli Istri Tahanan akan Jalani Sidang Kode Etik

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved