Sulut Maju
Gubernur Olly Dondokambey Teken Penetapan UMP 2020, Diumumkan 17 November
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Sudah ditandatangani diumumkan 17 November," kata Gubernur Olly Dondokambey.
Gubernur sebelumnya sudah mendapat rekomendasi hasil pembahasan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi dan buruh.
Meski sudah ada gambaran kebijakan yang akan diambil, namun Gubernur belum memberikan, ia menegaskan akan diumumkan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
UMP Sulut 2021 yang berlaku saat ini Rp 3.310.723. Nilai yang sama berlaku pada 2020 silam.
Angka yang ada saat ini sudah yang terbesar ketiga di Indonesia, setelah DKI Jakarta dan Papua.
UMP Sulut 2021 sekitar Rp 3,3 juta. Angka ini menurut Olly Dondokambey sudah cukup tinggi, bahkan urutan ketiga tertinggi se Indonesia.
UMP tinggi juga menurut Olly Dondokambey punya efek negatif.
"Kita 3,3 juta di Jawa saja hanya 2 juta-an, UMP terlalu tinggi nanti banyak pekerja luar datang bekerja di Sulut, tidak baik juga untuk pekerja kita," ungkapnya.
Tommy Sampelan selaku Staf Khusus Gubernur Bidang Perburuhan sebelumnya Gubernur sudah menerima rekomendasi Dewan pengupahan
Rekomendasi dalam bentuk saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkaitan dengan penetapan UMP dan UMK serta penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
"Atas dasar tersebut, Pak Gubernur akan menetapkan UMP yang akan berlaku untuk 1 tahun, terhitung 1 Januari pada tahun berjalan," kata dia.
Sulut di bawah kepemimpinan ODSK, menjadi salah satu daerah yang banyak dilirik oleh para investor luar. Bahkan banyak program pembangunan infrastruktur nasional yang dibangun di Sulut.
"Sulut boleh dikata lagi on-fire dalam membangun di berbagai sektor baik melalui APBN maupun PMA," ujarnya.
Dengan demikian akan banyak membuka lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja lokal.
"Ini kesempatan yang baik yang harus dimanfaatkan, karena sudah pasti memberi kontribusi bagi daerah dengan terciptanya Multiplier Effect Economi," ujarnya.
Akhirnya, UMP yang akan ditetapkan oleh Gubernur harus dipandang dari berbagai aspek demi kemajuan daerah Sulut.
"Perlu dipahami bersama, UMP yang ditetapkan mengacu pada aturan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kajian ekonomi resmi yang dikeluarkan oleh BPS. Untuk itu, semua stake holder harus menghormati keputusan Pak Gubernur," ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa ini. (adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dewan-pengupahan-ketemu-gubernur-olly-dondokambey.jpg)