Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Gorontalo

ASN Gorontalo Tak Boleh Mudik Natal dan Tahun Baru

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo dilarang untuk mengikuti mudik Natal dan Tahun Baru 2022

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Handhika Dawangi
Diskominfo Pemprov Gorontalo
ASN Gorontalo Tak Boleh Mudik Natal dan Tahun Baru. RAKOR — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Forkomimpda mengikuti rapat koordinasi secara virtual di Mapolda Gorontalo, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo dilarang mudik Natal dan Tahun Baru 2022.

Gubernur Rusli Habibie akan mengeluarkan surat edaran larangan mudik untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Rusli saat memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Diperluas yang berlangsung secara virtual di Mapolda Gorontalo, Senin (15/11/2021).

“Hari ini akan disiapkan surat edaran untuk melarang ASN mudik libur natal dan tahun baru. Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklanjuti di daerah masing-masing,” tegas Rusli melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Gorontalo Masran Rauf kepada tribungorontalo.com.

Pembatasan mudik libur Natal dan Tahun Baru ini diharapkan bisa meminimalisir pergerakan warga dari dan keluar daerah. Jajaran TNI dan Polri serta instansi vertikal diminta juga menerapkan aturan serupa.
“Saya juga minta saran melalui rapat ini apakah tempat tempat wisata kita tutup selama libur Natal dan Tahun Baru atau bagaimana? Tolong dikasih masukan,” pintanya.

Pemerintah pusat sejauh ini belum mengeluarkan aturan terkait dengan larangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan masih sebatas pada cuti bersama 2021 yang meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021.

Gubernur Rusli juga meminta perbaikan data vaksinasi Covid-19 hingga tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, data data ini penting agar semua pelayanan vaksinasi bagi warga bisa terlaporkan dengan baik.

“Dalam pencocokan data vaksinasi permasalahan NIK harus menjadi perhatian. Tolong dilibatkan dinas dukcapil di kabupaten dan kota,” katanya.

Beberapa masalah pelaporan data vaksinasi di lapangan yakni kesalahan input NIK, tidak adanya jaringan internet serta keterbatasan petugas vaksinasi yang sekaligus menjadi penginput data secara daring. Ada perbedaan data antara yang dilaporkan secara daring dengan data manual yang dimiliki petugas lapangan.

Di Kota Gorontalo misalnya, laporan pertanggal 14 November 2021 di data KPCPEN untuk dosis I sebesar 65,01 persen sementara data manual sebesar 66,10 persen. Dosis II 41,81 persen dan data manual 42,51 persen. Dosis III 0,44 persen dibandingkan data manual 0.54 persen.

“Untuk dosis II kita masih rendah, ini tolong kita tingkat bersama-sama. Berikutnya, rentang waktunya tolong diperhatikan. Saya pernah menemukan warga yang sudah divaksin dosis I tapi sudah dua bulan belum divaksin dosis II,” sambungnya.

Laporan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tanggal 14 November 2021 cakupan vaksinasi dosis I sudah mencapai 522.310 orang atau 55,66 persen, dosis II 288.586 orang atau 30,75 persen serta dosis III 3.713 orang atau 0,40 persen. (lat)

Berita Gorontalo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved