Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Negara-negara yang Melarang Bos Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Bos dilarang menghubungi karyawan di luar jam kerja baik melalui telepon, pesan, aplikasi maupun email.

Editor: Rizali Posumah
Foto: 24hourwealth
Ilustrasi pekerja tengah dihubungi bos perusahaan. 

2. Spanyol

Melansir laman SHRM, sebuah hukum perlindungan data Spanyol memberikan hak digital untuk karyawan dan bos, termasuk hak pekerja untuk melepaskan semua perangkat digital di luar waktu kerja.

Hal itu artinya menghormati waktu istirahat, hari libur, dan privasi pribadi dan keluarga mereka.

Tujuannya adalah untuk mencegah karyawan menderita "kelelahan komputer".

Kebijakan itu berlaku baik untuk karyawan di sektor swasta maupun publik.

3. Jerman

Melansir Swaab, 10 April 2014, perusahaan-perusahaan yang berbasis di Jerman termasuk Volkswagen, BMW, Puma dan Deutsche Telekom telah memberlakukan pembatasan kontak setelah jam kerja dengan staf untuk mencegah staf kelelahan yang disebabkan oleh stres yang tidak semestinya.

Volkswagen khususnya, telah memperkenalkan kebijakan untuk menghentikan semua email yang diteruskan ke staf mereka setengah jam sebelum akhir hari kerja.

Sementara perusahaan lain telah membuat pernyataan bahwa karyawan nggak akan dihukum karena mematikan ponsel mereka atau gagal untuk membalas email atau pesan di waktu luang mereka sendiri.

Kementerian Tenaga Kerja Jerman mengikuti langkah-langkah perusahaan raksasa itu dalam upaya untuk melindungi kesehatan mental pekerja.

Dalam laporan media Ursula von der Leyen dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa itu adalah dalam kepentingan pengusaha bahwa pekerja dipercaya bisa menghentikan pekerjaan mereka. Jika tidak, dalam jangka panjang, mereka burn out.

4. Korea Selatan

Diberitakan Straits Times, 10 Agustus 2017, terdapat dua RUU baru yang diajukan ke Majelis Nasional. Keduanya bermaksud untuk merevisi undang-undang perburuhan untuk menghentikan pemberi kerja dan manajer memberikan perintah terkait pekerjaan.

Hal itu karena pemberi kerja dan manajer baik secara langsung maupun tidak langsung kerap membuat pekerja siaga 24 jam. Mereka menghubungi para pekerja melalui messenger seluler, panggilan telepon, maupun media sosial.

"Banyak warga Korea Selatan mengeluhkan lingkungan kerja yang penuh tekanan, mengatakan bahwa mereka siap siaga 24 jam sehari karena pesan terkait pekerjaan yang muncul setiap saat setelah jam kantor," kata Perwakilan Lee Yong Ho dari Partai Rakyat oposisi kecil yang memimpin penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved