Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vanessa Angel

Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Mengaku Pacu Kendaraan 120 Km Per Jam dan Main Ponsel

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy bisa kena ancaman pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Instagram @tubagusjoddy
Tubagus Joddy. Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Mengaku Pacu Kendaraan 120 Km Per Jam dan Main Ponsel 

Joddy alami trauma usai kecelakaan

Joddy tak langsung menjalani pemeriksaan usai kecelakaan berlangsung karena kondisinya yang masih trauma akibat tragedi tersebut.

Saat ini, kondisi Joddy pun telah membaik setelah mendapat pendampingan dari pihak medis dan kepolisian.

"Kondisi saat ini sopir kendaraan terus membaik dan mulai stabil, tapi masih ada sedikit trauma," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

Polisi Periksa "InstaStory" Sopir Vanessa Angel

Tangkapan layar ig story diduga dari postingan sopir <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vanessa-angel' title='Vanessa Angel'>Vanessa Angel</a>

Penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri “Bibi” Ardiansyah masih menjadi topik perbincangan.

Banyak yang menduga, kelalaian sopir menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan bintang FTV tersebut bersama suaminya.

Dalam video yang beredar, sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, tampak mengemudi dalam kecepatan tinggi sambil memainkan ponsel.

Video singkat dalam Instagram Story (InstaStory) yang diduga diunggah sopir Vanessa Angel itu pun sontak menjadi perbincangan netizen di media sosial.

Penyelidikan polisi

Dikutip dari Antara melalui KOMPAS.com, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Latif Usman mengatakan, video InstaStory yang diduga diunggah sopir Vanessa Angel akan menjadi bahan penyelidikan pihak kepolisian.

"Keterangan-keterangan itu akan kami kumpulkan jadi satu sebagai bahan pertanyaan penyelidikan," kata Latif.

Kombes Latif pun menjelaskan, proses pemeriksaan Joddy akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Nantinya, semua alat bukti akan dikumpulkan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tunggal tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved