Vanessa Angel
Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Mengaku Pacu Kendaraan 120 Km Per Jam dan Main Ponsel
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy bisa kena ancaman pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sederet pengakuannya saat kecelakaan maut terjadi pun disorot publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy bisa kena ancaman pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan eks pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis.
Joddy pun telah menyampaikan sejumlah keterangan kepada pihak kepolisian yang menyelediki kasus kecelakaan tunggal tersebut.
Selain itu, penyidik kepolisian juga telah menyita ponsel Joddy untuk diperiksa secara digital forensik.
Main Ponsel saat berkendara
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (11/11/2021), Joddy mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.
Aksi Joddy bermain ponsel saat berkendara itu pun sempat diunggahnya ke media sosial Instagram sehingga diketahui oleh netizen. Akan tetapi, postingan telah dihapus setelah kecelakaan terjadi.
"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosialnya," ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Memacu kendaraan hingga 120 Km Per Jam
Joddy pun mengaku bahwa kecepatan mobil yang dikemudikannya mencapai lebih dari 100 kilometer per jam saat mengalami kecelakaan.
Joddy juga tak mengelak bahwa kondisinya sedang tak konsentrasi saat menyetir mobil yang ditumpangi lima orang tersebut.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Hendry.