CPNS
Kisi-kisi Materi SKB, Simak Info Penting untuk Peserta Tes CPNS Ini, InsyaAllah Lulus
Ini Kisi-kisi Materi SKB, Simak Info Penting untuk Peserta Tes CPNS Ini, InsyaAllah Lulus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info untuk peserta CPNS yang akan ikut tes SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Berikut ini kisi-kisi materi SKB.
Simak juga ketentuan-ketentuan mengikuti SKB.
Baca juga: Kabar Lionel Messi Jelang Uruguay VS Argentina, Cedera Tapi Kemungkinan Akan Bermain
Baca juga: Amalkan Surah An Nasr, InsyaAllah Keinginan Segera Dikabulkan
Baca juga: Ini yang Akan Didapatkan Umat Islam Jika Datang Lebih Awal ke Masjid untuk Sholat Jumat
Berikut kisi-kisi materi SKB. Foto Ilustrasi: Seleksi CPNS di Kabupaten Bolmong. (IST/BKPP Bolmong)
Berdasar jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB CPNS 2021 untuk instansi pusat dan instansi daerah akan mulai dilaksanakan pada 15 November 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah merilis mengenai kisi-kisi materi pada SKB CPNS 2021.
Adapun kisi-kisi materi tersebut disampaikan melalui Peraturan MenPAN RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga merilis mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun ketentuan tersebut disampaikan dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang telah diunggah pada situs resmi BKN.
Pelaksanaan SKB 2021 menggunakan sistem CAT BKN.
Kisi-Kisi Materi, serta Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Lalu, apa saja materi yang akan diujikan dalam SKB? dan bagaimana ketentuan pelaksanaannya?
Kisi-Kisi Materi SKB
Kisi-kisi materi SKB tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Adapun materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB
Berpedoman pada Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 oleh BKN, berikut beberapa ketentuan pelaksanaan SKB:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
7. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
8. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian
(Tribunnews.com/Arkan)
Telah tayang di: