Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kabar Yuyun Sukawati, Kini Lega Hukuman Penjara Fajar Umbara Ditambah Jadi 2 Tahun 8 Bulan

Fajar Umbara mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan karena dianggap terbukti bersalah atas kekerasan terhadap putra semata wayang Yuyun Sukawati.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Yuyun Sukawati menangis haru saat tanggapi tutuntan jaksa kepada Fajar Umbara, ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perseteruan artis Yuyun Sukawati dengan Fajar Umbara masih berlanjut.

Baru-baru ini, Yuyun Sukawati mengaku lega banding dari Jaksa Penuntut Umum diterima Pengadilan Tinggi Banten.

Hal itu menyebabkan, hukuman Fajar Umbara bertambah 6 bulan.

Dari yang sebelumnya 2 tahun 2 bulan menjadi 2 tahun 8 bulan.

Yuyun Sukawati dan Fajar Umbara.
Yuyun Sukawati dan Fajar Umbara. (Tribunnews/Surya)

Tak puas sampai situ, Yuyun mengatakan bahwa pihak jaksa akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Tujuannya agar Fajar Umbara mendapatkan hukuman 4 tahun penjara sesuai tuntutan.

"Alhamdulilah agak lega mas," kata Yuyun Sukawati kepada Tribunnews.com melalui telepon, Jumat (12/11/2021).

"Bismillah, doakan mas jika kasasi doakan ya mas putusan MA nanti hukuman untuk Fajar naik mas," ungkapnya.

Yuyun berharap Fajar mendapatkan hukuman setimpal karena sudah melakukan kekerasan pada putra semata wayangnya.

"Aku berhatap anakku mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Yuyun.

"Mengingat dampak nya terhadap anakku yang masih di bawah umur dan tak ada penyesalan," jelasnya.

Yuyun Sukawati mengatakan ia mendapat kabar bahwa masa hukuman Fajar Umbara ditambahkan usai banding JPU diterima.

Fajar mendapat hukuman 2 tahun 2 bulan karena dianggap terbukti bersalah atas kekerasan terhadap putra semata wayang Yuyun Sukawati.

Penyesalan Terbesar

Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pesinetron Yuyun Sukawati mengaku menyesal telah menikah dengan Fajar Umbara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved