Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Sari Maulidhina? Mengaku Titisan Ratu Pantai Selatan dan Tipu Anggota DPR RI hingga Rp4 M

Rudi Hartono Bangun mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar untuk keperluan ritual agar tak ditangkap KPK.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa/Tribun Sumsel
Siska Sari W Maulidhina, terdakwa kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun, dituntut dengan hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Siska Sari W Maulidhina.

Dia adalah wanita yang mengaku sebagai keturunan atau titisan Ratu Pantai Selatan.

Dengan modus dan pengakuannya tersebut, Siska memperdayai Rudi yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp4 miliar lebih.

Rudi Hartono Bangun mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar untuk keperluan ritual agar tak ditangkap KPK.

Pasalnya, Siska Sari W Maulidhina yang mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan dan mampu melakukan pencegahan agar tak ditangkap KPK.

Dilansir dari Tribun Medan, kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved