Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vanessa Angel Meninggal

Tubagus Joddy Sempat Titipkan Gala Sky pada Penjual Buah, Fakta Diungkap Aris Salim

Gala Sky sempat merangkak dari depan mobil dan langsung diangkat Tubagus Joddy.

Instagram Tubagus Joddy/@vanessaangelofficial
Tubagus Joddy 

Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang KM 672+400A, pada Kamis (4/11/2021), saat dalam perjalanan menuju Surabaya.

Vanessa dan Bibi meninggal di tempat kejadian.

Sementara Gala, Siska, dan Joddy menderita luka-luka.

Tubagus Joddy Ditetapkan sebagai Tersangka

Usai dilakukan gelar perkara pada Senin (8/11/2021), pihak kepolisian resmi menetapkan Tubagus Joddy tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021), dilansir Kompas.com.

Dijadikannya Joddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (DPDP) yang diterima Kejari Jombang.

SPDP itu, kata Imran, sudah diterima pada Rabu.

Setelahnya, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran menuturkan pihaknya telah menunjuk tiga orang jaksa dalam kasus ini, yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Ia menambahkan, Joddy dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Pengakuan Tubagus Joddy

Selama pemeriksaan, Tubagus Joddy memberikan sederet pengakuan terkait kecelakaan yang dialaminya saat menuju Surabaya, Jawa Timur, bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved