Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Kesalahan Fatal Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel

Perubahan status tersangka pada Tubagus Joddy, ungkap Gatot, didasarkan pada sejumlah alat bukti temuan penyidik

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol, Jombang menuju Surabaya, yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah

Tubagus Joddu ditetapkan tersangka karena dinilai lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan nyawa orangtua Gala Sky Ardiansyah

Tubagus Joddy juga telah ditahan di Mapolres Jombang, pada malam harinya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, perubahan status terhadap Tubagus Joddy, yang semula saksi menjadi tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara kedua.

Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

"Pada hari Rabu itu juga saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vanessa-angel' title='Vanessa Angel'>Vanessa Angel</a>, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

Perubahan status tersangka pada Tubagus Joddy, ungkap Gatot, didasarkan pada sejumlah alat bukti temuan penyidik. 

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menerangkan, dua aspek pelanggaran yang menyebabkan status hukum sopir mobil dalam kecelakaan tersebut, menjadi tersangka.

Pertama, adanya pelanggaran ambang batas kecepatan yang melebihi aturan keselamatan 80 Km/jam. Latif mengungkapkan, si sopir mengaku melajukan kecepatan mobil 120 Km/jam.

"Kalau dia mengakui, 120 km/jam iya. Kita tidak mendasari pengakuan tapi menghitung secara matematis," ujar Latif saat ditemui awak media, konferensi pers.

Kedua, adanya aktivitas lain di luar kegiatan mengemudi, yakni mengoperasikan ponsel.

Tubagus Joddy sempat mengoperasikan ponsel pribadinya sebanyak dua kali, selama mengemudi.

Setelah dilakukan penyelidikan, si sopir mengaku, sedang menghubungi atau berkomunikasi dengan orantuanya; ayahanda, melalui pesan chat WhatsApp (WA).

"Pengakuannya, menghubungi orangtuanya. Kita akan melihat fakta penyidikan. Orangtua sudah kami periksa juga. Pengakuannya 2 kali," pungkasnya.

Kemudian, Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda 12 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. (Kolase Tribunnews)

Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

Respons keluarga

Kerabat dekat sekaligus mantan kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis ikut buka suara terkait Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka.

Begitupun pihak keluarga kedua mendiang yang terus mengawal proses hukum hingga selesai.

Keluarga melalui oleh Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuma sang sopir.

Menurut Milano Lubis, keluarga meminta Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis untuk membuatnya jera atas perbuatan yang telah menewaskan dua anggota keluarganya.

Bagi keluarga, rasanya tak cukup jika ancaman hukuman untuk Tubagus Joddy hanya 6 tahun penjara.

Karenanya, pihaknya ucap Milano akan mengupayakan agar Tubgaus Joddy dihukum maksimal dengan pasal berlapis.

Doddy Sudrajat diapit istri dan Milano Lubis, sahabat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vanessa-angel' title='Vanessa Angel'>Vanessa Angel</a>, ketika ditemui usai Doa Bersana <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vanessa-angel' title='Vanessa Angel'>Vanessa Angel</a>, di gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam.
Doddy Sudrajat diapit istri dan Milano Lubis, sahabat Vanessa Angel, ketika ditemui usai Doa Bersana Vanessa Angel, di gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Tak hanya itu, Milano pun meyakini Joddy bakal mendekam di penjara dalam waktu dekat.

Milano menilai penanganan kasus kecelakaan tersebut patut diapresiasi.

Sebab, Polda Jawa Timur telah berjanji akan mengusut tuntas insiden kecelakaan maut tersebut kepada pihak keluarga almarhum Vanessa dan Bibi.

Vanessa Angel mendapat pengawalan ketat dari sang pengacara, Milano Lubis. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)
Vanessa Angel mendapat pengawalan ketat dari sang pengacara, Milano Lubis. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq) (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim," ungkap Milano Lubis.

Bahkan pihaknya menegaskan jika Tubagus Joddy tetap akan masuk ke dalam jeruji besi.

"Pasti ditahan nggak akan mungkin nggak ditahan," tutupnya.

Milano Lubis Nilai Tubagus Joddy Tak Hanya Lalai, Tapi Sengaja Main HP Saat Mengemudi

Tak hanya itu, Milano juga mengatakan tak setuju dengan dugaan kelalaian yang dilakukan Joddy.

Dia menyebut, Joddy cenderung melakukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan celakanya dan hingga menewaskan dua orang saat berkendara.

"Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian," kata Milano.

"Karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan, karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sopir Vanessa Angel Sudah Meringkuk di Tahanan Polres Jombang, Ini 2 Kesalahan Fatal Tubagus Joddy

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved