Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Masih Ingat Ibrahim Dalang Hoaks Babi Ngepet? Kini Rajin Salat Taubat, Terancam 3 Tahun Penjara

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Manado
Adam Ibrahim Dalang Hoax Babi Ngepet di Depok 

"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.

Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021) pekan depan, dengan agenda pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

kuasa hukum terdakwa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/babi-ngepet' title='babi ngepet'>babi ngepet</a> depok
Edison selaku kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Sawangan, Depok usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021).

Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.

Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Tinggi

Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Depok, Edison menilai tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok dinilai terlalu tinggi.

Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak sampai merugikan masyarakat.

"Sebagai kuasa hukum tuntutan (JPU) terlalu tinggi. Ini berita bohong, dampaknya kepada masyarakatnya apa? tidak ada yang dirugikan. Kalaupun dianggap berita keonaran, masyarakat yang menonton hanya penasaran

Jadi menurut kami terlalu tinggi," ucap Edison usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).

Untuk itu, lanjut Edison, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis

"Kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis," ucapnya.

Terdakwa Adam Ibrahim Menyesali Perbuatannya, Kini Rajin Salat Taubat

Terdakwa kasus hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, mengaku menyesal atas perbuatannya menyebarkan isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Ia pun sudah meminta maaf kepada empat orang yang telanjang saat menangkap babi ngepet.

Selain itu, sebagai rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut, Adam pun kini sering melaksanakan salat sunah taubat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved