Berita Seleb
Ancaman Hukuman Untuk Tubagus Joddy, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Kejari Jombang, Imran, mengkonfirmasi jika Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, sudah ditetapkan tersangka
TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
kasus tersebutb ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Ia terancam penjara selama enam tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Mobil Vanessa Angel Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran saat dikonfirmasi terkait kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Rabu (10/11/2021). (SURYA/Mohammad Romadoni)
Kepala Kejari Jombang, Imran, mengkonfirmasi jika Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui, mobil yang dikendarai Joddy mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.
Kecelakaan maut itu terjadi di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 12.34 WIB.
Baca juga: Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel dan Bibi di antar oleh sopirnya joddy - Kepala Kejari Jombang, Imran, mengkonfirmasi jika Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, sudah ditetapkan jadi tersangka.(Instagram)
Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Baca juga: Fakta Paling Baru Soal Pengakuan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Akui Memang Lakukan Hal ini
Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.