Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pemuda Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Ternyata Didorong Teman Sendiri

CB ternyata didorong oleh temannya MA (23) sampai terbentur kaca hingga akhirnya jatuh dari ketinggian gedung di kamar 602.

Editor: Frandi Piring
Antara
Pemuda Tewas jatuh dari lantai 6 hotel di Semarang. Ternyata didorong teman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda tewas setelah jatuh dari lantai 6 sebuah hotel di wilayah Candisari, Kota Semarang.

Korban CB (24) tewas setelah didorong oleh temannya sendiri.

Pelaku yang juga rekan dari korban ditetapkan tersangka oleh polisi.

CB ternyata didorong oleh temannya MA (23) sampai terbentur kaca hingga akhirnya jatuh dari ketinggian gedung di kamar 602.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB ini bermula saat pelaku dan korban terlibat pertengkaran.

Pelaku bersama korban saat itu sedang berada di kamar bersama dua rekan lainnya yang menjadi saksi.

"Tersangka bersama kedua saksi dan korban, check in di kamar 602 hotel di Semarang, saat dalam kamar terjadi kesalahpahaman antara pelaku

dan korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar lewat di Semarang, Rabu (9/11/2021).

Selanjutnya, korban mendekati pelaku yang saat itu sedang duduk di tempat tidur.

Lantas, pelaku langsung mendorong korban ke arah jendela kaca hingga pecah sampai akhirnya tubuh korban jatuh ke balkon lantai 2 sampai meninggal dunia.

"Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur korban mendekati pelaku dan pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar

hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi.

Berdasarkan keterangan awal dari saksi, korban ancang-ancang hendak keluar hingga menabrak jendela kaca hingga jatuh.

Namun, polisi mengungkap fakta lain sehingga pelaku yang sedang diperiksa langsung ditangkap.

"Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 8 November 2021, pukul 19.00 WIB di Polrestabes Semarang," tegasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/143735078/pemuda-tewas-akibat-jatuh-dari-lantai-6-hotel-semarang-ternyata-didorong

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved