Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WAJIB TAHU! Ini Sanksi Tilang Bagi yang Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM, Simak juga Cara Urus STNK

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor.

NET
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat wajib yang harus dibawa oleh pengendara saat mengemudi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM.

Serta lengkap dengan cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Janji Jaga Kekompakan 3 Matra TNI, Calon Panglima Jenderal Andika Perkasa: Saya Apa Adanya Saja

Sanksi Tilang Tak Bawa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> dengan Tak Punya <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> Berbeda, Simak juga Cara Urus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/stnk' title='STNK'>STNK</a> Hilang atau Rusak

Hal ini juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat wajib yang harus dibawa oleh pengendara saat mengemudi.

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM, tetapi lupa membawa dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.

Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM

Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Berikut perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM, dikutip dari indonesiabaik.id:

Sanksi tidak bawa SIM

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Sanksi tidak punya SIM

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Sebagai tanda kendaraan yang legal, STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan.

Pengendara pun wajib membawa STNK pada saat bepergian.

Pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang apabila saat bepergian kemudian terkena razia dan tidak membawa STNK.

Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.

Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.

Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Berikut perbedaan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sanksi' title='sanksi'>sanksi</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tilang' title='tilang'>tilang</a> tidak punya <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> dengan tidak bawa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> serta cara mengurus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/stnk' title='STNK'>STNK</a> hilang atau rusak.

Untuk itu, simak cara mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:

- Polri;

- Dinas Pendapatan Provinsi;

- PT Jasa Raharja.

4. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.

5. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Dalam hal ini, masyarakat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, masyarakat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN II.

8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Langkah ini dilakukan apabila masyarakat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya.

Apabia sudah membayar biaya pajak ini, maka masyarakat dibebaskan dari biaya pajak.

9. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Apabila semua langkah sudah selesai dilakukan, masyarakat cukup menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM Berbeda, Simak juga Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved