Berita Sitaro
KPU Sitaro Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober 2021
Salah satu program Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Salah satu program Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Selain bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, pemutakhiran data juga dilakukan guna mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan berikutnya.
Hal ini pun rutin dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro selang beberapa bulan terakhir ini dengan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Untuk bulan Oktober 2021, KPU Sitaro telah melakukan pleno penetapan data pemilih berkelanjutan sebanyak 52.997 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 26.350 dan pemilih perempuan sebabyak 26.647.
Dengan demikian, daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober 2021 bertambah sebanyak 125 pemilih dibanding dengan daftar pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya berjumlah 52. 872 pemilih.
Data ini diperoleh setelah KPU Sitaro mendapatkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebanyak 230 yang terdiri dari pemilih meninggal berjumlah 126 orang dan pemilih pindah keluar Kabupaten Sitaro 104 pemilih.
Sedangkan untuk potensial pemilih baru sejumlah 355 pemilih, yang terdiri atas pemilih genap usia 17 tahun di bulan Oktober 2021 sebanyak 105 orang dan pindah masuk ke Kabupaten Sitaro sejumlah 250 pemilih.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, sumber data yang digunakan oleh KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) selaku instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan
"Selanjutnya data dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Cabang Kabupaten Sitaro untuk data pelajar yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula serta data dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau terkait dengan data warga binaan yang bebas tahun 2021," terang Kaaro.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sitaro, Arther Tamaka menjelaskan terkait teknis pencermatan data.
Dimana data hasil koordinasi, baik dengan Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan Sulut Cabang Sitaro maupun data dari Lapas Kelas IIB Ulu Siau telah dicermati dan diteliti secara seksama oleh pihak KPU Sitaro.
"Kemudian hasilnya dibawa sebagai bahan pembahasan dalam rakor dengan stakeholder untuk mendapatkan masukan dan saran agar menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid sebelum nantinya diplenokan secara internal oleh KPU," terang Tamaka.
"Selanjurnya data ini akan diinput pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (SIDALIJUT) dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2021," timpalnya.
Untuk berita acara hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021 seterusnya akan diserakan menyusul ke Bawaslu, Dinas Dukcapil dan pengurus Partai Politik yang ada di Kabupaten Sitaro serta akan diumumkan di papan pengumuman, website dan media sosial KPU.
Tentang Sitaro