Berita Bolmong
Kapolres Bolmong Hentikan Pertambangan Ilegal di Desa Totabuan, Minta Perusahaan Lengkapi Izin
Polres Bolmong kembali melakukan operasi Penertiban dan Penindakan Penambangan Tanpa Ijin di wilayah hukumnya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polres Bolmong kembali melakukan operasi Penertiban dan Penindakan Penambangan Tanpa Ijin di wilayah hukumnya.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres bolmong AKBP Nova Irone Surentu, dengan Surat Perintah Tugas yang telah diterbitkan akhir pekan lalu.
Operasi tersebut dimulai dengan menyisir sejumlah titik wilayah yang diduga ada aktivitas pertambangan ilegal (Ilegal Minning).
Penindakan tersebut sebagai wujud keseriusan Polri, untuk memberantas praktek-praktek Illegal Minning di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Sebelumnya kegiatan diawali Apel kesiapan di Polsek yang dipimpin Kabag Ops AKP M. ALI TAHIR.
Kemudian dilanjutkan arahan Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu.
Selanjutnya Tim bergerak menuju ke sasaran yang merupakan target operasi (TO) yakni di area Sungai Desa Totabuan.
Saat tiba di lokasi dan dilakukan penyisiran akhirnya, ditemukan dua unit exavator yang sementra melakukan kegiatan pengerukan di bantaran sungai Totabuan.
Setelah dilakukan pengecekan, alat tersebut sedang dioperasikan oleh CV. Rajawali Mandiri Tritunggal (RMT) milik KH.
Kemudian Tim memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dalam aktivitas tersebut.
Sementara pihak Kraser CV RMT hanya dapat menunjukan Ijin Usaha Penambangan (IUP) namun tidak dapat menunjukkan AMDAL yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Atas ketidaklengakapan dokumen yang dimiliki oleh perusahan.
Saat itu juga Kapolres Bolmong langsung memerintahkan pihak CV RMT untuk menghentikan kegiatan dan melengkapi surat AMDAL.
Tim selanjutnya bergeser ke lokasi kedua namun hanya menemukan sisa-sisa penambangan berupa gundukan pasir, kerikil dan batu hasil pengerukan.
Tak berhenti di beberapa titik lokasi saja, Tim yang di pimpinan Kapolres Bolmong bergerak ke lokasi yang lain.
Tepatnya di depan PT Monumen Energy Nusantara (MEN).
Saat dilokasi tim menemukan dua alat berat jenis exavator di lokasi, namun dalam keadaan tidak beraktivitas lagi.
Tim langsung memasang policeline pada salah satu excavator.
Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu mengatakan operasi atau penindakan yang dilakukan adalah wujud keseriusan Polres Bolmong untuk memberantas praktek-praktek Illegal Minning diwilayah Kabupaten Bolmong.
“Saya mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin dan kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang akan melakukan kegiatan, sebaiknya agar melengkapi semua persyaratan yang sudah diatur oleh Undang-undang," kata dia saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin (8/11/2021).
"Jika tidak lengkap maka kami akan proses sesuai peraturan Hukum yang berlaku” tegas dia.
Diketahui, kegiatan penindakan oleh Tim yang dipimpin Kapolres Bolmong itu turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M J Lapian, Kabag Ops AKP M. Ali Tahir, Kapolsek Lolak AKP Muhammad M. Miraj, Para perwira dan gabungan personel Polres Bolmong dan Polsek Lolak. (Nie)
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Bolsel Ternyata Buronan Polres Bolmut
Baca juga: Gempa Terkini Pukul 12.05 WIB Senin 8 November 2021, Berikut Info Lengkap BMKG, Lokasi dan Magnitudo
Baca juga: Viral Video Pengantin Wanita Salah sebut Nama Suami saat Acara Pernikahan, Ekspresi si Pria Berubah