Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pengobatan Penyakit Kanker Prostat SBY Dibiayai Negara, Ini Hak-Hak Mantan Presiden

SBY mengidap kanker prostat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan melalui metode MRI. Pengobatan dibiayai oleh negara. Ini hak mantan presiden!

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Instagram @aniyudhoyono
Foto SBY dirawat di rumah sakit sebelumnya. Kini SBY Didiagnosis Penyakit Kanker Prostat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) tiba di Amerika Serikat, Kamis (4/11/2021) untuk menjalani perawatan.

Presiden keenam RI itu diketahui mengidap penyakit kanker prostat.

"Beliau sudah tiba di Amerika Serikat kemarin siang. Hanya, bermalam dulu sebelum menuju kota tempat rumah sakitnya berada," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/11/2021).

SBY diketahui mengidap kanker prostat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan melalui metode MRI,

biopsi, Positron Emission Tomography (PET) Specific Membrane Antigen (SMA) Scan, dan pemeriksaan lainnya oleh tim dokter.

"Kanker prostat yang diderita oleh Bapak SBY masih berada dalam tahapan (stadium) awal," kata staf pribadi SBY, Ossy Dermawan, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Sebelum berangkat ke AS, SBY melaporkan rencana berobatnya kepada Presiden Jokowi. Presiden Jokowi berjanji mengirimkan tim dokter kepresidenan untuk perawatan SBY.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa pengobatan presiden 

dan wakil presiden atau mantan presiden dan mantan wapres telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Biaya perawatan kesehatan mantan presiden

Biaya perawatan presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Dalam Pasal 7 UU No 7 tahun 1978 huruf c disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti daitur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan. 

Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?

Hak yang diterima mantan presiden dan wakil presiden RI

Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:

Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir
Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya
Mantan presiden dan wakilnya juga diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
Disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.

Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.

Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam.

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.

Hak keluarga mantan presiden 

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.

Selain itu, juga diberikan:

Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri.
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
Biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
Kendaraan milik negara dengan pengemudinya

Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.

Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang:

Belum mencapai usia 25 tahun
Belum mempunyai pekerjaan tetap
Belum pernah menikah.

Ketentuan lain

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal dunia maka pemakaman diselenggarakan oleh negara.

Selain itu seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh negara. Termasuk untuk janda/duda mantan presiden dan wakilnya.

Adapun seluruh pembiayaan yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(Kompas.com)

Tautan:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/07/210000065/pengobatan-kanker-prostat-sby-dibiayai-negara-ini-hak-mantan-presiden?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved