Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Pembangunan Jalan Boulevard II-Molas Manado Tuai Masalah, Ini Kata Warga

Pembangunan Jalan Boulevard II-Molas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ternyata menuai masalah.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Isvara Savitri/Tribun Manado
Lokasi tanah yang menjadi tempat bermukim keluarga Asnat Baginda (51) dan pemakaman keluarga turun temurun, Minggu (7/11/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pembangunan Jalan Boulevard II-Molas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ternyata menuai masalah.

Masalah tersebut menimpa keluarga Asnat Baginda (51) yang sudah tinggal selama puluhan tahun di Kelurahan Molas Lingkungan IV, Bunaken Darat, Manado, Sulut atau yang lebih dikenal dengan daerah Batusaiki.

Selain ditinggali, di tanah tersebut ada pemakaman turun temurun keluarga Asnat mulai dari Tokoh Islam asal Ternate, Dotu Hasannurdin Djamdjam Noerakib.

Hasannurdin dikabarkan diasingkan oleh Belanda sejak tahun 1940an.

Lalu Hasannurdin menikahi perempuan asal Bunaken, Albertina Golose dan berketurunan di Manado.

Tanah milik keluarga besar Asnat nantinya akan digunakan sebagian untuk proyek Jalan Boulevard II-Molas yang sudah mulai dikerjakan.

Tanpa sepengetahuan Asnat dan keluarga, pihak pemerintah telah membongkar makam yang berjumlah 15.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Saat itu, Asnat yang berkunjung ziarah makam melihat pemakaman tersebut sebagian besar sudah rusak dan ada pembersihan jalan.

Melihat hal tersebut Asnat menghubungi Camat Bunaken Darat kemudian Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

Disperkimtan meminta bukti surat kuasa dan dokumen tanah, namun justru Kadis Perkimtan tidak pernah mau menemui Asnat.

"Oktober 2020 saya melihat kuburan sudah dibongkar dan dicuri tulang-belulangnya tanpa sepengetahuan kami," ujar Asnat ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Minggu (7/11/2021).

Hal tersebut dilaporkan Asnat ke Polresta Manado sebagai kasus pidana.

Namun pihak Polresta Manado mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan menutup kasus tersebut karena bukan ranah pidana namun masuk ke ranah perdata.

Asnat menilai, adanya SK Gubernur lah yang menyebabkan kasus ini masuk ke ranah perdata.

"Saya menganggap SK Gubernur ini mandul karena tidak ada payung hukum. Jadi SK Gubernur ini terkesan melindungi mafia-mafia tanah," tambah Asnat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved