Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berkendara di Tol

Tahukah Anda Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal di Jalan Tol? Berikut Penjelasan dan Aturannya

Terkait hal tersebut berapas sih batas aman kecepatan maksimal berkendara di jalan Tol?

Editor: Glendi Manengal
via Kompas
Ilustrasi jalan tol 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kecelakaan sering terjadi di jalan Tol.

Terkait hal tersebut berapas sih batas aman kecepatan maksimal berkendara di jalan Tol?

Berikut ini penjelasan beserta aturannya.

Baca juga: Peduli, BSI Mantos Berikan Tabunganku ke Siswa TPQ Sabihul Huda Kolongan Minut

Baca juga: Vega Darwanti Senang Tukul Arwana Sudah Bisa Senyum, Ingin Segera Bisa Jenguk

Baca juga: Tak Didampingi Panglima TNI-KSAL-KSAU, Jenderal Andika Perkasa: Enggak Ada Tradisinya Memang

Jalan bebas hambatan atau jalan tol menjadi salah satu pilihan masyarakat agar bisa lebih cepat sampai ke tujuan.

Namun jalan tol yang bebas hambatan tersebut terkadang juga disalahgunakan orang dan justru menjadi arena untuk kebut-kebutan.

Tentu hal itu justru berbahaya bagi keselamatan pengendara tersebut dan juga pengendara lainnya.

Disisi lain, karena tidak adanya hambatan, terkadang pengendara yang tidak fokus, secara tidak sadar melampaui batas kecepatan maksimal yang ditentukan.

Padahal ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Layaknya jalan raya, jalan tol juga memiliki aturan mengenai penggunaan batas kecepatan maksimal.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil sehingga menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Lantas berapakah kecepatan maksimal saat berkendara di jalan tol?

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (Bbpjt), peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut juga diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved