Berita Seleb
Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara, Hasil Olah TKP Diungkap Kepolisian
Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (24).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (24).
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, keputusan untuk menginterogasi sopir Vanessa Angel tersebut, telah didasarkan pada hasil analisis terbaru dari pihak kedokteran di RS Bhayangkara.
Artinya, kondisi Tubagus Joddy, dalam keadaan stabil dan terbilang memungkinkan untuk dilakukan proses penggalian informasi dengan metode wawancara.
Selain itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menyampaikan, sopir mobil telah dilakukan proses tes urin, dengan hasil negatif penggunaan narkotika jenis apapun.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Instagram via Tribun Bali.)
Dan proses penggalian informasi tersebut dilakukan oleh penyidik di RS Bhayangkara Surabaya.
"Dari segi traumanya sudah hilang, artinya ketika dimintai keterangan sudah bisa," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari TribunnewsBogor.com, Sabtu (6/11/2021).
Terkait pemeriksaan Joddy, sahabat Vanessa Angel, Tom Liwafa mengurai kesaksian.
Tom Liwafa tak menampik jika Joddy pada Jumat (5/11/2021) sudah dimintai sejumlah keterangan oleh pihak kepolisian.
Hanya saja, Tom Liwafa mengaku enggan merinci beberapa bagian informasi yang dirasa bukan menjadi kewenangan dari dirinya.
"Karena cukup sensitif saya enggak bisa menjelaskan, mungkin dari pihak kepolisan yang bisa jelaskan," ujar Tom Liwafa dikutip dari Tribun Jatim pada Sabtu (6/11/2021).
Telah diperiksa polisi, Joddy terancam jadi tersangka usai kecelakaan tersebut terjadi.
Atas status tersebut, Joddy pun bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan oranglain meninggal dunia.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengurai analisa.
Diungkap Abdul Fickar Hajar, Joddy bisa terkena pasal undang-undang.
"Kalau kecelakaan lalu lintas itu, dan terjadi kecelakaan maka pasalnya adalah pasalnya kelalaian. Apalagi menyebabkan kematian," pungkas Abdul Fickar Hajar dilansir dari kanal Youtube TvOneNews edisi tayang Jumat (5/11/2021).
Ancaman hukuman yang bisa diterima Joddy pun tak main-main, yakni lima tahun penjara.
"Kalau dilihat dari itu, pasal yang cocok atau ketentuan yang dilanggar adalah pasal 359, karena kelalaiannya menyebabkan kematian kepada oranglain. Ancaman hukuman lima tahun," imbuh Abdul Fickar Hajar.
Sempat Posting Video Sebelum Vanessa Angel Kecelakaan, Tubagus Joddy Disinggung dr Tirta (Instagram @tubagusjoddy)
Hasil Olah TKP
Dalam tayangan TV One tersebut, turut berbicara pula Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M Latif Usman.
Telah melaksanakan olah TKP yang kedua, Kombes Pol M Latif Usman pun mengurai temuan tim kepolisian.
Saat ini, diduga kuat kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suami adalah karena kurang konsentrasinya sopir, Tubagus Joddy.
"Dari olah TKP yang kedua, masih tetap sama, tidak ditemukan bekas-bekas pada pengereman. Inilah yang menjadi kesimpulan kami sementara bahwa kecelakaan kami diakibatkan kurang konsentrasinya si pengemudi," ungkap Kombes Pol M Latif Usman.
Tak hanya itu, pelanggaran kecepatan yang dilakukan sopir Vanessa Angel itu juga diduga kuat jadi penyebab kecelakaan.
Sopir Vanessa Angel disebut mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Akibat dari kecepatan yang cukup tinggi, sudah melanggar aturan sesuai yang terpasang di jalur tersebut. Kecepatan lebih dari 100 km/jam," ujar Kombes Pol M Latif Usman.
Guna mengetahui detail penyebab kecelakaan, pihak kepolisian telah memanggil teknisi untuk memeriksa kondisi mobil.
Sementara itu untuk ban mobil yang pecah, Kombes Pol M Latif Usman menyebut peristiwa itu terjadi setelah mobil Vanessa Angel menabrak beton.

"Ban pecah karena benturan, bukan karena letusan sebelumnya. Pecahnya ban itu setelah adanya benturan dengan tembok pembatas tol," imbuh Kombes Pol M Latif Usman.
Atas kecelakaan maut tersebut, polisi melakukan beberapa tindakan.
Seperti polisi menjadikan video yang sempat diunggah Joddy sopir Vanessa Angel di Instagram Story sebagai petunjuk guna penyelidikan.
"dari pengemudi, Joddy, babysitter dan Vanessa masih kita periksa tim cyber Polda Jatim. Bisa digunakan untuk penyelidikan," kata Kombes Pol M Latif Usman.
Penyebab Mobil Sebelah Kiri Hancur
Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menyisakan tanda tanya.
Yakni terkait penyebab kecelakaan tersebut.
Menganalisa dari bukti-bukti yang ada di TKP, Pemerhati Otomotif Fitra Eri mengurai pendapatnya.
Dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Fitra Eri menyebut bahwa ada zona terlemah mobil ketika terjadi kecelakaan.
Zona tersebut dimiliki oleh semua kendaraan roda empat, termasuk Pajero milik Vanessa Angel.
Zona terlemah itu terletak di bagian kiri mobil.
"Pajero memang mobil salah satu yang kuat. Tapi melihat konstruksi tabrakannya, di mana tabrakan itu terjadi tipis sekali di sebelah kiri, itu adalah area yang sangat lemah dari mobil," ungkap Fitra Eri.

Karenanya saat terjadi kecelakaan, maka kemungkinan yang akan terjadi kerusakan parah adalah bagian kiri depan mobil.
Hal tersebut akan semakin melebar jika kecelakaannya parah.
"Jadi mobil itu punya zona untuk menyerap energi dari benturan. Tapi zona itu ada agak ke tengah. Jadi itu memang bagian yang terlemah dan tidak dirancang untuk menerima kecelakaan seperti itu," ungkap Fitra Eri.
"Bukan hanya pajero sport. Mobil apapun dengan kecepatan dan konstruksi tabrakan seperti itu, akan mengalami kerusakan yang mirip," sambungnya.
Lebih lanjut, Fitra Eri pun menghubungkan hal tersebut dengan beberapa kemungkinan yang terjadi pada kecelakaan Vanessa Angel.
Termasuk kemungkinan soal kecepatan sopir yang melewati batas, hingga peristiwa menabrak beton.
"Melihat cara mobil itu menabrak beton, itu adalah menabrak dengan sangat cepat di titik yang paling lemah dari mobil. Wajar terjadi kehancuran yang begitu dahsyat di sebelah kiri mobil," ujar Fitra Eri.
Simak video selengkapnya >>>>> Video
Kronologi Kecelakaan
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi, mengungkapkan kronologi kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di Tol Jombang arah Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Dwi mengungkapkan, mobil Pajero yang Vanessa tumpangi mengalami kecelakaan di Km 673+300A ruas Tol Jomol arah dari Jakarta menuju Surabaya.
Kondisi sopir yang mengantuk membuat mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas jalan tol.
Hingga akhirnya mobil Pajero berwarna putih tersebut terpelanting, berputar, dan berhenti di lajur cepat.
Dwi menambahkan, pada saat kejadian, situasi arus lalu lintas landai lancar dan cuaca sedang cerah.
"Setiba di Km 673+300A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan sopir mengantuk."
"Akhirnya kendaraan Pajero tersebut terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat. Situasi pada saat kejadian arus lalin landai, lancar, cuaca cerah," kata Dwi Sumrahadi dilansir Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, menyampaikan, pada saat kecelakaan, jalan tol dalam kondisi baik.
"Cuaca cerah, kemudian tidak ada gelombang di jalan tol itu," kata Gatot.
Gatot menambahkan, menurut pengakuan sopir, ia dalam keadaan lelah saat mengendarai mobil.
Sehingga kemudian terjadilah kecelakaan tersebut.
"Kondisi awal pengakuannya adalah sopirnya dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu," tambah Gatot.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terancam 5 Tahun Penjara, Joddy Sopir Vanessa Angel Diperiksa Polisi, Terkuak Penyebab Mobil Hancur