Berita Gorontalo
Kasus GORR Administratif, Penetapan Lokasi Dinyatakan Sah
Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah berjalan cukup lama. Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyidangkan empat orang terdakwa
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: David_Kusuma
Toh berdasarkan keterangan saksi dari konsultan AMDAL pun menyatakan demikian dan pembagunan jalan GORR telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Keempat, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kerugian keuangan negara dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dakwaan subsidaritas yakni Pasal 3 UU Tipikor tidaklah terbukti.
Dasar argumentasinya bahwa perhitungan BPKP yakni kerugian keruangan negara Rp 43 Miliar dinyatakan kabur dan patut dikesampingkan. Penyebabnya karena BPKP dalam perhitungannya tidak melibatkan ahli hukum dan ahli agraria.
Baca juga: Residivis Kembali Ditangkap Polresta Manado, Lakukan Pencurian Barang Elektronik Bersama Rekannya
Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung menegaskan BPKP tidak berwenang “menetapkan” kerugian keuangan negara. Hal mana terkait kerugian keuangan negara haruslah nyata, Majelis Hakim menyandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Kelima, bahwa pertanggungjawaban pidana haruslah terpenuhi 2 unsur yakni niat jahat dan perbuatan. Atau lazim disebut mens rea dan actus reus. Dimana terdakwa betul melakukan suatu perbuatan yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 71, tetapi bukan melanggar UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dimana pelanggaran berupa kelengkapan administrasi yang harus segera dilenkapi oleh PYB sebelum pembayaran ganti kerugian dilakukan. Olehnya majelis hakim berkesimpulan tidak adanya niat jahat dari terdakwa.
Putusan Lepas
Sebab tidak adanya niat jahat yang dilakukan terdakwa, akan tetapi unsur-unsur yang didakwakan terpenuhi. Maka majelis Hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Hal mana dapat teori hukum acara pidana, dikenal 3 (tiga) bentuk putusan pengadilan. Pertama, putusan bebas. Dimana jika majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan (vide Pasal 191 ayat 1 KUHAP).
Kedua, putusan lepas. Dimana jika majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana seperti perbuatan administrasi atau perdata (vide Pasal 191 ayat 2 KUHAP).
Terakhir, putusan pemidanaan. Dimana majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (vide: Pasal 193 KUHAP).
Bila dihubungkan dengan perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Gorontalo dalam perkara GORR. Maka secara tegas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa. Merupakan bukti nyata bahwa perkara ini murni peristiwa administrasi. (lat)
Baca juga: Akhir Tahun akan Ada Pasar Murah di Boltim
Gorontalo Outer Ring Road
Rusli Habibie
Provinsi Gorontalo
Jupri MH
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Segini Serapan Anggaran Provinsi Gorontalo Hingga Akhir Tahun, Tak Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Grand Zanur Hotel Rekomendasi Penginapan di Gorontalo, Sudah 15 Tahun Beroperasi |
![]() |
---|
7 Orang Pelintas Perbatasan Sulteng dan Gorontalo Positif Narkoba, Ngaku Pakai di Moutong |
![]() |
---|
Daftar Kuliner Khas Gorontalo Masuk Buku Resep Pusaka Rasa Nusantara (PRN), Ada yang Paling Terkenal |
![]() |
---|
Minta Diizinkan Melaut di Atas 12 Mil Ratusan Nelayan di Gorontalo Sambangi Kantor DPRD |
![]() |
---|