Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Aturan Baru Penerbangan Menurut AP I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado

Saat ini, masyarakat yang ingin ke Jawa-Bali tak perlu lagi mengantongi syarat swab PCR. Masyarakat hanya perlu memiliki syarat hasil negatif.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Suasana tempat tes swab PCR dan rapid test antigen di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan pesawat.

Saat ini, masyarakat yang ingin ke Jawa-Bali tak perlu lagi mengantongi syarat swab PCR.

Masyarakat hanya perlu memiliki syarat hasil negatif dari rapid test antigen.

Aturan tersebut dibenarkan oleh Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura (AP) I Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado Yanti Pramono ketika ditemui Tribunmanado.co.id.

"Jadi bagi masyarakat yang sudah vaksin dua kali dan ingin ke Jawa-Bali sudah bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam," jelas Yanti, Rabu (3/11/2021).

Sedangkan masyarakat yang baru mengikuti vaksinasi dosis pertama masih harus menggunakan hasil negatif swab PCR yang berlaku 3x24 jam.

Lalu untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, masyarakat sudah harus vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil negatif swab PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

"Namun untuk masuk ke Sulut masih harus mengantongi hasil negatif swab PCR dan di Terminal Kedatangan masih harus menjalani rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan Sulut," kata Yanti.

Penerbangan internasional pun memiliki aturan yang berbeda.

"Bagi pelaku perjalanan internasional ada peraturan baru, yaitu yang tiba dari luar negeri harus karantina dulu selama 3x24 jam dan wajib mengikuti swab PCR dua kali yaitu ketika tiba dan sebelum berakhirnya masa karantina," tambah Yanti.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mengikuti vaksinasi secara lengkap.

"Sedangkan bagi yang baru mengikuti vaksinasi dosis pertama tetap karantina selama 5x24 jam dan wajib mengantongi syarat swab PCR yang berlaku 3x24 jam," tutup Yanti.

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua

Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang. (*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved