Berita Sulut
Asiano Gemmy Kawatu Masih Berstatus Plh Sekprov, Menanti SK Mendagri Naik Jadi Penjabat
Asiano Gemmy Kawatu terhitung sudah 3 hari menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Asiano Gemmy Kawatu terhitung sudah 3 hari menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut.
Kawatu menggantikan Edwin Silangen yang pensiun per 1 November 2021.
Kawatu mengawali tugasnya sebagai Sekprov dengan status Plh.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyerahkan nota dinas kepada Kawatu yang tetap menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut.
Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh , Asiano Gemmy Kawatu akan ditetapkan statusnya kemudian sebagai Penjabat Sekprov.
Namun, Kawatu baru bisa menyemat status sebagai penjabat setelah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Pasalnya, Surat keputusan penjabat Sekprov masih sementara berproses di Kemedagri.
"Karena itu, sambil menunggu SK Mendagri, beberapa hari ke depan pak Gemmy mendapat nota dinas dari Gubernur sebagai Plh," ungkap Femmy kepada tribunmanado.co.id, Rabu (3/11/2021).

Kawatu kemungkinan belum akan menyemat status Sekprov definitif.
Pasalnya, untuk menjadi Sekprov definiti, harus melalui prosedur seleksi terbuka.
Pemprov Sulut belum memberlakukan mekanisme seleksi terbuka khusus untuk sekprov.
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, Kawatu akan menjadi Penjabat Sekprov hingga pensiun tahun depan.
Setelahnya baru dilakukan seleksi terbuka bagi pejabat eselon II yang memenuhi syarat untuk bersaing di jabatan Sekprov definitif.
Femmy mengatakan, untuk seleksi terbuka akan dipersiapkan pada waktunya nanti.
"Kita tunggu saja, akan diumumkan," ujarnya.
