Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Asiano Gemmy Kawatu Masih Berstatus Plh Sekprov, Menanti SK Mendagri Naik Jadi Penjabat

Asiano Gemmy Kawatu terhitung sudah 3 hari menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Asiano Gemmy Kawatu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Asiano Gemmy Kawatu terhitung sudah 3 hari menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut.

Kawatu menggantikan Edwin Silangen yang pensiun per 1 November 2021.

Kawatu mengawali tugasnya sebagai Sekprov dengan status Plh.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyerahkan nota dinas kepada Kawatu yang tetap menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut.

Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh , Asiano Gemmy Kawatu akan ditetapkan statusnya kemudian sebagai Penjabat Sekprov.

Namun, Kawatu baru bisa menyemat status sebagai penjabat setelah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri

Pasalnya, Surat keputusan penjabat Sekprov masih sementara berproses di Kemedagri.

"Karena itu, sambil menunggu SK Mendagri, beberapa hari ke depan pak Gemmy mendapat nota dinas dari Gubernur sebagai Plh," ungkap Femmy kepada tribunmanado.co.id, Rabu (3/11/2021).

Asiano Gemmy Kawatu Ditunjuk Jadi Sekprov Sulut
Asiano Gemmy Kawatu Ditunjuk Jadi Sekprov Sulut (ryo noor/tribun manado)

Kawatu kemungkinan belum akan menyemat status Sekprov definitif.

Pasalnya, untuk menjadi Sekprov definiti, harus melalui prosedur seleksi terbuka.

Pemprov Sulut belum memberlakukan mekanisme seleksi terbuka khusus untuk sekprov.

Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, Kawatu akan menjadi Penjabat Sekprov hingga pensiun tahun depan.

Setelahnya baru dilakukan seleksi terbuka bagi pejabat eselon II yang memenuhi syarat untuk bersaing di jabatan Sekprov definitif.

Femmy mengatakan, untuk seleksi terbuka akan dipersiapkan pada waktunya nanti.

"Kita tunggu saja, akan diumumkan," ujarnya.

Asiano Gemmy Kawatu
Asiano Gemmy Kawatu (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved