Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut

UMP Sulut 2022 Diprediksi Capai Rp 3,4 Juta

Data tersebut akan dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dirilis 5 November 2021. Dewan Pengupahan akan memilih salah satu komponen apa inflasi atau

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 masih digodok Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, saat ini tahapan untuk penetapan UMP sementara persiapan dokumen, Dewan Pengupahan masih menunggu perhitungan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang jadi dasar perhitungan UMP.

Data tersebut akan dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dirilis 5 November 2021.

Dewan Pengupahan akan memilih salah satu komponen apa inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi.

"Kalau perhitungan UMP sebelumnya (2021) pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi. Sekarang pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata dia 

Semisal menggunakan komponen Pertumbuhan Ekonomi, akan dipakai data pertumbuhan ekonomi Triwulan IV 2020, ditambah Triwulan I, II dan III 2021

Kemudian jika menggunakan inflasi maka akan dihitung inflasi 2020 dan 2021.

"Setelah tanggal 5 November, Dewan Pengupahan akan mempersiapkan rencana angka - angka UMP 2022," ujarnya.

Tahun 2022, Erny mengatakan, prediksinya UMP kemungkinan akan naik jika melihat komponen-komponen yang sudah ada.

"2022 kemungkinan naik kurang dari 4 persen," kata dia.

Semisal pada penetapan UMP 2021, ada 2 formula yang ditetapkan jika industri terdampak Covid 19 UMP tetap sama seperti UMP 2020, namun jika industri tidak terdampak Covid 19, maka UMP naik 3 persen.

Jika merujuk angka 3 persen maka, UMP Sulut 2022 akan menjadi Rp 3.410.044.

Naik sekitar Rp 99.321, dari UMP 2021 Rp 3.310.723

Jika menyimak data pertumbuhan ekonomi, di tahun 2020 Sulut sempat minus 2 persen.

Kemudian, Triwulan I 2022 naik 1 persen lebih, kemudian Triwulan II naik 8,4 persen

Aspirasi Buruh

Tommy Sampelan, Korwil Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulut mengungkapkan,  Penetapan UMP berdasarkan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Salah satu indiktor pertimbangan kenaikan UMP sebagaimana Pasal 26 angka 7 yakni Pertumbuhan Ekonomi Regional.

Namun, pada tahapan ini, Dewan Pengupahan masih menunggu informasi terbaru indikator untuk formulasi UMP.
Meski begitu, pihak buruh sudah punya hitung-hitungan kasar soal kenaikan UMP

"Ada sebuah rujukan kenaikan itu 8 persen secara nasional," kata dia.

Adapun UMP Sulut 2021 sebesar Rp 3.310.723. angka ini sama seperti UMP 2020, ketika masa awal Pandemi, pemerintah tidak menaikan UMP. 

Namun ketika itu, keputusan diambil oleh Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni. Jika merujuk angka kenaikan 8 persen, maka UMP bisa tembus sekitar Rp 3,5 juta.

Dalam kepemimpinan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, UMP Sulut kata Sampelan mengalami kenaikan signifikan

"Hal ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasib pekerja/buruh di Sulut," ujarnya.

Mengingat UMP kata dia bukan hanya sekadar persoalan penyesuaian harga-harga barang dan jasa yang terjadi akibat masa pandemi covid-19, tapi UMP merupakan simbol harga diri suatu daerah.

Palig lambat penetapan UMP 2022 oleh Gubernur pada 21 November 2021 dan pemberlakuan mulai  1 Januari 2022.
"Hal yang terpenting berkaitan dengan kebijakan pengupahan yakni sebagaj salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata dia. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved