UMP Sulut
UMP Sulut 2022 Diprediksi Capai Rp 3,4 Juta
Data tersebut akan dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dirilis 5 November 2021. Dewan Pengupahan akan memilih salah satu komponen apa inflasi atau
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Aspirasi Buruh
Tommy Sampelan, Korwil Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulut mengungkapkan, Penetapan UMP berdasarkan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Salah satu indiktor pertimbangan kenaikan UMP sebagaimana Pasal 26 angka 7 yakni Pertumbuhan Ekonomi Regional.
Namun, pada tahapan ini, Dewan Pengupahan masih menunggu informasi terbaru indikator untuk formulasi UMP.
Meski begitu, pihak buruh sudah punya hitung-hitungan kasar soal kenaikan UMP
"Ada sebuah rujukan kenaikan itu 8 persen secara nasional," kata dia.
Adapun UMP Sulut 2021 sebesar Rp 3.310.723. angka ini sama seperti UMP 2020, ketika masa awal Pandemi, pemerintah tidak menaikan UMP.
Namun ketika itu, keputusan diambil oleh Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni. Jika merujuk angka kenaikan 8 persen, maka UMP bisa tembus sekitar Rp 3,5 juta.
Dalam kepemimpinan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, UMP Sulut kata Sampelan mengalami kenaikan signifikan
"Hal ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasib pekerja/buruh di Sulut," ujarnya.
Mengingat UMP kata dia bukan hanya sekadar persoalan penyesuaian harga-harga barang dan jasa yang terjadi akibat masa pandemi covid-19, tapi UMP merupakan simbol harga diri suatu daerah.
Palig lambat penetapan UMP 2022 oleh Gubernur pada 21 November 2021 dan pemberlakuan mulai 1 Januari 2022.
"Hal yang terpenting berkaitan dengan kebijakan pengupahan yakni sebagaj salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata dia. (ryo)