Nasional
Presiden Jokowi Harus Hapus Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Akhir 2021, Epidemiolog: Berhak WHO
Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman WHO yang berhak akhiri status pandemi Covid-19.
"Artinya begini, kalau pada saat ini ekspektasi kita status pandemi akan dicabut WHO,
paling tidak idealnya 2 benua sudah mulai menentukan batasan jumlah kasus yang bisa ditoleransi, kasus infeksi dan kematian harian," kata Dicky.
Di mana, infeksi harian tidak boleh lebih dari 2.000 kasus, pun demikian dengan kematian harian minimal 50, paling banyak 100 kasus.
"Kalau untuk Indonesia, saya kira idealnya kasus infeksi hariannya di bawah 1.000, kemudian kematiannya 20, atau paling tinggi 50 dalam sehari," urai Dicky.
Syarat 85 persen total populasi divaksinasi
Menurut dia, harus disertai pula syarat setidaknya 85 persen dari total populasi sudah divaksinasi lengkap, sehingga yang terinfeksi Covid-19 tidak mengalami sakit berat.
Syarat lainnya yang perlu ditekankan, yakni terkait test positivity rate serta angka reproduksi efektif.
"Dan jangan lupa, syarat lainnya adalah test positivity rate harus di bawah 1 persen, angka reproduksi efektif juga di bawah 1, paling tinggi 1, itu syarat yang enggak bisa lepas," tandasnya.
Putusan MK
Sebagaimana diberitakan, Hakim MK menyatakan, Presiden Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah UU Nomor 2 Tahun 2020 akan tetap berlaku atau tidak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK. Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Jika dihitung, tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia
dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis lalu.
Namun, apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.
(Kompas.com)
Tautan: