Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Kembali Diperiksa 8 Jam, Kuasa Hukum Beber Sesuatu

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, penyidik hanya menanyakan penegasan soal keterangan Danu dalam BAP awal.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Kompas/tangkapan layar
Ramdanu alias Danu dan rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. Terungkap, sosok yang memerintahkan Danu membersihkan kamar mandi di TKP bukan Yosef. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan di Subang belum juga menemui titik terang.

Siapa pelaku pembunuhan belum juga terungkap.

Meski begitu sudah banyak saksi yang diperiksa.

Sejumlah barang bukti pun sudah disita.

Terbaru, polisi kembali memeriksa Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus Subang, Kamis 28 Oktober 2021 kemarin.

Danu diperiksa selama 8 jam di gedung Satreskrim Polres Subang.

Danu adalah keponakan Tuti Suhartini (55).

Danu memang sempat intens diperiksa polisi.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, penyidik hanya menanyakan penegasan soal keterangan Danu dalam BAP awal.

"Kalo materi pemeriksaan sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis kemarin.

Menurutnya, belasan pertanyaan dilayangkan penyidik kepada kliennya tersebut.

"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan," katanya.

Amalia Mustika Ratu, gadis korban pembunuhan di Subang
Amalia Mustika Ratu, gadis korban pembunuhan di Subang (Kolase Tribun Medan/IST)

Ahli Forensik Polri Hadir

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan saksi tersebut anggota kepolisian dari Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri serta ahli Forensik Polri turut hadir.

Saat Danu diperiksa, di Polres Subang juga terlihat ahli forensik Polri dr Hastry.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved