Rachel Vennya
Mobil Rachel Vennya Resmi Disita, Polisi Ungkap Alasan Warna Mobil Tak Sesuai Data STNK
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP membeberkan fakta terkait warna mobil Rachel Vennya yang berubah dari putih menjadi hitam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mobil Rachel Vennya berpelat RFS sempat menjadi sorotan.
Berawal dari dugaan bahwa mobil tersebut adalah milik pejabat.
Hingga kini diketahui warna mobil Rachel Vennya tersebut berbeda dari data di STNK.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap alasan mobil Rachel Vennya bepelat RFS berubah warna.
Belum selesai kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya kembali disorot setelah kedapatan menggunakan pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan terkait pelat RFS.
Argo Wiyono mengatakan jika mobil mantan istri Niko Al Hakim tersebut telah terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Argo juga membeberkan fakta terkait warna mobil Rachel Vennya yang berubah dari putih menjadi hitam.
Kepada pihak berwajib, Rachel Vennya mengaku mengecat mobil putihnya agar tidak rusak.
Selain itu, Rachel Vennya memang awalnya ingin membeli mobil berwarna hitam, namun di show room tidak ada.
"Alasan Rachel melapisi body mobil dengan warna hitam karena pada saat membeli mobil di show room Toyota adanya hanya warna putih metalik."
"Sedangkan sodara RV sedang mencari warna hitam."
"Selanjutnya kendaraannya yang warna putih tersebut dirubah menjadi hitam doff dengan cara dilapisi sticker,"
"Agar cat mobil tetap terjaga dengan bagus," papar Argo Yuwono, dilansir Tribun Style dari tayangan YouTube di Kompas TV pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Ibu dua anak itu mengakui kesalahannya karena merubah warna mobilnya sehingga tidak sesuai dengan STNK.
"Saudari Rachel telah mengakui perubahan warna kendaraan Toyota Alphard B-139-RFS yang tidak sesuai dengan STNK," kata Argo.
Akibatnya, Rachel harus menerima sanksi karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Ia dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan juga mobil Toyota Alphard miliknya kini disita polisi.
"Atas kesalahan tersebut, saudara dikenakan sanksi tilang."
"Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
"Dan selanjutnya dilakukan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," pungkas Argo.
4 fakta terbaru mobil plat RFS milik Rachel Vennya
Selebgram Rachel Venya telah memenuhi panggilan polisi kemarin.
Ia diperiksa atas kepemilikan mobil Alphard berwarna hitam milikinya dengan pelat nomor B139 RFS.
Mobil ini menjadi sorotan saat dipakai Rachel dalam pemeriksaannya di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).
Berikut 4 fakta terkait mobil plat RFS miliki Rachel Vennya:
1. Dapat lebih awal
Dilansir dari kompas.com, Rachel mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021) pagi.
"Sudah (diperiksa) kurang lebih sekitar 2 jam. Dia datangnya pagi-pagi langsung dengan penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Kedatangan Rachel lebih cepat dari waktu yang sudah dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia berkomunikasi dengan pihak pemeriksa untuk memberikan keterangan lebih awal dari waktu yang diagendakan.
2. Dikenai sangsi berupa tilang dan denda
Rachel Vennya mengakui mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS dari putih menjadi hitam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Rachel Vennya tidak memakai cat, tetapi dia menggunakan stiker hitam doff di mobil tersebut.
Rachel terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," ucap Argo.
3. Mobil disita
Saat ini mobil Toyota Alphard plat B 139 RFS itu masih disita Ditlantas Polda Metro Jaya.
Rachel harus menunggu 14 hari terlebih dulu sebelum mobil tersebut kembali digunakan.
"Iya (bayar denda). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo melanjutkan.
4. Plat nomor khusus
Untuk pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat.
Sebab, kata Argo, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, bukan empat, yang merupakan milik pejabat sipil.
Argo mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan agar bisa memiliki pelat RFS.
"Pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural," kata Argo.
"Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta," ucap Argo melanjutkan.
Dengan begitu, Argo memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kini Sudah Disita Polisi, Terungkap Alasan Mobil Rachel Vennya Berpelat RFS Berubah Warna
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati/Dhimas Yanuar