Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rachel Vennya

Rachel Vennya Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Jadwal Pemeriksaan Ditunda

Ada ketidaksesuaian warna mobil Rachel Vennya dengan data TNKB Ditlantas Polda Metro Jaya.

Instagram @rachelvennya
Buntut Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polda Metro Jaya Minta Hadir Penuhi Panggilan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rachel Vennya tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim tersebut dijadwalkan menghadiri pemeriksaan terkait pelat mobil RFS yang ia digunakan beberapa waktu lalu.

Mobil Vellfire Hitam berpelat B-139-RFS menjadi sorotan sejak Kamis (21/10/2021).

Pacar Salim Nauderer urung hadir dalam pemanggilan pihak kepolisian.

"Diundur ya. Alasannya dari pihak Rachel tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," ujar Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat dihubungi wartawan, Senin (25/10/2021).

Karena agenda pemeriksaan tersebut batal, Rachel meminta pemeriksaannya diundur karena ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Argo tidak mengetahui detail perihal tak bisa hadirnya Rachel dalam pemeriksaan ktu.

Menurutnya, pihak Rachel tidak memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya itu.

"Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini," sambung Argo.

Pihak Rachel pun meminta pemeriksaan terkait pelat RFS diundur sampai besok, Selasa (26/10/2021).

Sementara untuk jamnya masih sama seperti semula.

"Jadi diundur hari Selasa. Sesuai dengan surat panggilan (jam 10 pagi)," imbuh Argo.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa penggunaan pelat RFS mobil milik Rachel Vennya tidak ada masalah.

Sambodo memastikan angka atau nomor seri pelat itu tak menyalahi aturan.

Hanya saja ada ketidaksesuaian warna mobil sesuai data TNKB Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil Vellfire bernopol B-139-RFS diketahui berwarna Putih, namjn saat digunakan untuk menjemput Rachel seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mobil itu berwarna hitam.

"Jadi pelat RFS itu tidak masalah."

"Namun, ada ketidaksesuaian dengan data yang kita pegang bahwa mobil itu harusnya berwarna putih."

"Jadi kita akan undang untuk klarifikasi apakah mobil itu telah dicat ulang sehingga perlu dirubah TNKB-nya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Apa itu kode RFS? Seistimewa Apa? Siapa yang Biasa Memakai?

Dikutip dari Kompas.com, RFS adalah bagian tanda nomor kendaraan khusus.

Selain RFS, tanda nomor kendaraan khusus lainnya yakni RFD dan RFP.

Tiga kode ini tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:

- Mobil bernopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat berakhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor berakhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Artikel terkait Rachel Vennya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Dirlantas Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Pacar Salim Nauderer
Penulis: Fandi Permana/Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved