Penyidik KPK Memeras
Azis Syamsuddin Mengaku Uang yang Diberikan ke Robin Pattuju Bersifat Pinjaman
Ini baru menarik. Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini baru menarik. Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan atas terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Adapun dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini digelar di ruang Kusuma Atmaja 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selama persidangan berlangsung, Azis Syamsuddin dicecar banyak pertanyaan baik dari jaksa, kuasa hukum terdakwa, maupun dari majelis hakim.

Namun, saat persidangan usai, sekitar pukul 13.00 WIB, politikus Golkar tersebut bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Azis yang menggunakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat itu terlihat bergegas meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim mengakhiri persidangan.
Di belakang Azis terlihat ada dua orang yang mengawalnya.
Bahkan terlihat terdakwa dugaan kasus korupsi itu juga sempat menepis tangan awak media yang hendak merekam pernyataannya.
Tak ada satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media dijawab Azis Syamsuddin.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05.00 WIB, Seorang Pensiunan TNI Tewas Ditabrak Mobil yang Dibawa Remaja
Baca juga: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Target 80 Persen Vaksinasi
Ia bergegas meninggalkan pengadilan yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya itu.
Dalam persidangan hari ini, Azis Syamsuddin mengetahui dirinya dalam bahaya jika memberikan sejumlah uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ucap Azis saat bersaksi dalam perkara suap terhadap Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?" timpal jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jawab Azis.
"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU lagi.
"Iya pak, paham. Saya yang mengubah undang-undang dan membuat undang-undang itu," jawab Azis.