Berita Nasional
Bripka AF Diduga Seligkuh Dengan Istri Almarhum Temannya Sendiri, Kini Hamil Tak Mau Tanggungjawab
Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF yang beristri itu selama 7 bulan.
"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi.
Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.
"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.
Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, " ujar korban AT.
Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.
"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.
Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.
"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bripka AF, Polisi Beristri Hamili Istri Teman Anggota Polres Trenggalek, 7 Bulan Berhubungan Gelap