Berita Nasional
Bripka AF Diduga Seligkuh Dengan Istri Almarhum Temannya Sendiri, Kini Hamil Tak Mau Tanggungjawab
Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF yang beristri itu selama 7 bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Citra baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah dipertaruhkan.
Belakangan sejumlah oknum polisi membuat ulah yang bisa merusak citra polisi sebagai pengayom masyarakat.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga bisa berkurang.
Baca juga: Ternyata Polisi yang Pacaran Pakai Mobil Patroli Adalah Adik Ahok, Begini Tanggapan BTP
Ilustrasi wanita hamil dan oknum Polres Trenggalek. (Kolase/Surya.co.id)
Setelah Kapolsek Parigi Mountong dilaporkan setubuhi anak tersangka pencurian, kini polisi beristri anggota Polres Trenggalek, Bripka AF (39) dilaporkan menghamili istri temannya di polres setempat.
Wanita yang dihamili berinisial AT (36). Karena merasa sakit hati Bripka AF tidak tanggung jawab, wanita yang telah ditinggal mati suaminya itu melapor ke Propam Polda Jawa Timur.
Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF yang beristri itu selama 7 bulan.
Atas prilaku Bripka AF, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera pun memberikan sanksi kepada anak buahnya tersebut, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Tegur Sopir Travel yang Ganggu Seorang Wanita, Bripka AF Diajak Duel, Si Sopir Dihantam Sampai Luka
Bripka Af diduga telah melakukan tindakan asusila. Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.
"Dia (Bripka AF) harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam.
"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.
Baca juga: Ingat Bripka CS? Oknum Polisi Menembak Mati Anggota TNI dan 2 Orang di Kafe, Nasibnya Memiriskan
Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.