Berita Terkini
Aturan Baru Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali, Mulai Berlaku Hari Ini
Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) pemerintah mulai memberlakukan peraturan baru mengenai penumpang pesawat untuk rute dari dan ke Jawa-Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan PCR bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali mulai berlaku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) pemerintah mulai memberlakukan peraturan baru mengenai penumpang pesawat untuk rute dari dan ke Jawa-Bali.
• Cuaca Ekstrem Minggu 24 Oktober 2021, Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi di Daerah Ini
Pemberlakuan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Kewajiban pemeriksaan menggunakan PCR menggantikan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan antigen. Kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan wilayah Jawa dan Bali.
Adita bilang tingkat penumpang pesawat telah menunjukkan tren pertumbuhan selama menurunnya kasus Covid-19 ini. Pertumbuhan tersebut mencapai 12% dibandingkan sebelumnya.
PT Angkasa Pura II menyatakan telah menyiapkan pelaksanaan aturan tersebut di bandara-bandara yang dinaunginya.
“Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub,” ujar President Directof of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.
Berikut dukungan yang disiapkan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:
1. Airport Health Center
Kapal Motor Ladang Pertiwi 1 Dikabarkan Hilang, Ditumpangi Enam Guru dan Staf Serta Istri Kepsek |
![]() |
---|
Alfamart dan Indomaret Beri Promo Diskon Minyak Goreng Sabtu 21 Mei 2022: dari Bimoli hingga Sania |
![]() |
---|
Cek Sekarang! Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog, Siaran Dihentikan Mulai April 2022 |
![]() |
---|
Aturan Berlaku Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Siap Dihentikan, Kominfo Imbau Segera Beli STB |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pesanan Organ Manusia dari Brasil, Nama Desainer Indonesia Arnold Putra Disebut |
![]() |
---|