Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara, Setiba di Polda, Selebgram Itu Lakukan Hal ini

Yusri mengungkapkan selebgram itu terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan karantina.

Editor: Indry Panigoro
Instagram@rachelvennya
Rachel Vennya 

Rachel saat ini memang menjadi sorotan publik seusai kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan. Rachel kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, tiap warga yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina selama lima hari.

Rachel Vennya diduga hanya menjalani karantina tiga hari di RSDC Pademangan sebelum akhirnya melarikan diri.

Dalam proses melarikan diri dari tempat isolasi itu, Rachel Vennya ternyata dibantu oleh oknum orang anggota TNI.

Pihak Kodam Jaya menyatakan ada dua orang anggota TNI yang membantu Rachel melanggar ketentuan karantina Covid-19.

"Penyelidikan kemarin, pendalaman. Memang ada dua oknum yang bekerja sama," jelas Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Fakta-fakta Pemeriksaan Rachel Vennya, Dikawal Bodyguard dan Kekasih
Fakta-fakta Pemeriksaan Rachel Vennya, Dikawal Bodyguard dan Kekasih (Tribunnews/Jeprima)

"(Yang pertama) oknum FS kemudian yang terbaru ini kemarin hasil laporan dari staf intel, (berinisial) IG," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, dikatakan Herwin, FS merupakan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Ia berasal dari Koopsau I TNI AU.

Sedangkan IG adalah anggota TNI yang bertugas di RSDC Wisma Atlet.

IG diketahui berasal dari Wing 1 Paskhas TNI AU. Hanya saja, belum diketahui secara detail peran IG dalam membantu Rachel kabur karantina.

"Itu secara intinya (detail) belum monitor. Hasil penyidikannya seperti apa, nanti dilimpahkan ke PM sebagai penyidik," ucap Herwin.

Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). (Istimewa via Tribunnews.com)

Kodam Jaya merupakan Kogasgabpad Covid-19 sehingga bisa melakukan penyelidikan terhadap dua anggota itu.

Keduanya, kata Herwin, telah dinonaktifkan dari tugasnya di Satgas Kogasgabpad Covid-19 dan dikembalikan ke satuan masing-masing.

"Dinonaktifkan dari satgas Kogasgabpad Covid-19, bukan dinonaktifkan dari TNI, ya," ucap Herwin.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved