Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Bocah Lulus SD Diduga Diculik, Setahun Kemudian Ditemukan Punya Anak, Ini yang Dilakukan Tersangka

Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
(Ilustrasi) Penculikan Anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Pasangan suami istri di Kabupaten Sleman, Yogyakarta tak bisa berkata banyak.

Mereka bahagia anaknya bisa ditemukan dalam keadaan hidup, meski kini sudah memiliki anak.

Anak mereka tersebut dikabarkan setahun, diduga lantaran diculik.

Baca juga: Ingat Tengku Fakhry? Mantan Manohara, Dulu Berjaya Sebagai Pangeran Kelantan, Kini Ditangkap Polisi

Sempat hilang selama setahun karena diculik, wanita muda berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya ditemukan.

Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

KRN selama ini diculik oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36).

Saat ditemukan oleh petugas, ternyata KN sudah memiliki momongan berusia 11 bulan.

Baca juga: Ingat Rafael Tan? Dulu Tenar Bersama Boyband Smash, Kini Jualan Bakso Aci dan Camilan

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu, dilansir Tribun Jatim.

Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun telah melimpahkan berkas tersangka DN ke kejaksaan.

Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana melecehkan anak di bawah umur.

Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.

Baca juga: Potret 6 Uang Logam Indonesia yang Terbuat Dari Emas, Ada yang Nilainya Rp 100 Ribu

Dewa menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebab, kata dia, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka.

"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada penyesuaiannya untuk menyakinkan perbuatan pelaku," kata Dewa, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kendati demikian, pihaknya siap melakukan tes DNA antara pelaku dan si bayi kapan saja bila diperlukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved