Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Nasib Brigadir NP Pembanting Fariz Mahasiswa Demo, Dinyatakan Bersalah dan Dapat Sanksi Berlapis

Dari sidang tersebut, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Humas Polda Banten
Brigadir NP, anggota Brimon Polresta Tangerang memeluk Faris, mahasiswa Tangerang yang dibantin hingga kejang-kejang 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Proses hukum terhadap Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa terus dilakukan.

Ia pun sudah diberikan sanski oleh Bid Propam Polda Banten.

Bahkan yang bersangkutan, harus menerima dan melakukan sanksi yang diputuskan tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang, Nasib Brigadir NP dan Mahasiswa MFA

Viral video polisi banting mahasiswa di Tangerang
Viral video polisi banting mahasiswa di Tangerang (Twitter @nuicemedia)

Brigadir NP telah menjalani sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Dari sidang tersebut, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Fariz, mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP pun membeirkan tanggapan terkait sanksi yang diberikan.

Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Banting Mahasiswa Ketika Demo di Tangerang, Begini Kondisi Fariz Sekarang

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Sementara terkait kemungkinan langkah hukum terhadap Brigadir NP, Fariz mengaku masih berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.

Baca juga: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Diduga Pelaku Perampokan Mobil Seorang Mahasiswa

Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.

Dijerat sanksi berlapis

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.

Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Selain itu Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.

Shinto menjelaskan, proses sidang yang digelar kali ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dalam perjalanannya, BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, dan dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.

Yang bertindak sebagai pemimpin sidang yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.

Selain itu, M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.

"Putusan ini sebagai represesentasi bapak Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran kepada anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Mahasiswa bernama Fariz yang dibanting oknum polisi Brigadir NP, saat aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) kondisinya sudah semakin membaik.

Melansir Warta Kota, Fariz sempat dirawat selama satu hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Tangerang, Fariz, sudah diperbolehkan pulang, Sabtu (16/10/20210).

Fariz sebelumnya menjalani dan perawatan medis di rumah sakit setelah sehari setelah insiden tersebut. Setelah kondisinya dinyatakan baik, Fariz telah diizinkan pihak rumah sakit untuk pulang Sabtu, sekira pukul 10.00 WIB.

Fariz dijemput langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Bupati Tangerang, Zaki Iskandar mengatakan, kondisi korban Fariz yang dismackdown oleh oknum kepolisian itu, dipastikan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Menurutnya, jika pihak rumah sakit dan dokter yang merawat telah mengizinkan pulang, maka dengan demikian, secara medis kondisi Fariz telah sehat tanpa keluhan apapun.

"Alhamdulillah hasil pemeriksaan secara menyeluruh saudara Faris dari hari Kamis kemarin, yang kami bawa ke RS Ciputra Hospital ini sudah keluar semua hasilnya, dan dinyatakan oleh dokter yang menangani, sudah boleh pulang," ujar Zaki Iskandar kepada awak media, di halaman RS Ciputra, Kabupaten Tangerang, Sabtu(16/10/2021).

"Artinya, kalau secara medis dari rumah sakit sudah boleh dinyatakan pulang itu secara medis sudah aman tidak ada sesuatu hal apapun," imbuhnya.

Zaki berterimakasih, kepada pihak rumah sakit yang sudah membantu memberikan pemeriksaan dan perawatan terhadap kondisi Fariz tersebut.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu perawatan dan juga pemeriksaan saudara Fariz, baik dari RS Harapan Mulia maupun RS Ciputra," ucapnya.

Sementara itu Koordinator Tim Dokter Ciputra Hospital, dr Andre Satria Gunawan menjelaskan, sehatnya kondisi Fariz tersebut, dipastikan setelah mendapatkan perawatan dari tim medis.

Diperiksa Propam Polda Banten

Andre menyebutkan, tim medis yang menangani Fariz terdiri dokter spesialis saraf dan dokter ortopedi, dengan melakukan pemeriksaan medis dengan menyeluruh.

"Saya perwakilan dari Ciputra Hospital menyatakan, saudara Fariz sudah kita rawat bersama tim medis kita dengan dokter spesialis saraf dan dokter spesialis ortopedi dengan dilakukan segala pemeriksaan," jelas Andre.

"Dari hasil pemeriksaan medis dari dokter spesialis saraf dan dokter ortopedi, Fariz sudah bisa dinyatakan pulang untuk melanjutkan kegiatan sehari-harinya kembali," lanjutnya.

Meski demikian, Fariz disarankan masih harus melakukan istirahat yang cukup, guna memulihkan stamina tubuhnya.

"Hanya memang saudara Fariz, perlu istirahat yang cukup, karena menjalani aktivitasnya cukup padat. "Oleh karena itu, lebih baik kita sarankan memang melakukan istirahat di rumah dahulu," kata Andre. (Tribun Banten)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul NASIB Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, Ditahan 21 Hari & Dimutasi, Tanggapan Fariz Sang Korban

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved