Berita Bitung
Kejari Bitung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Bercukai Palsu
“3 juta lebih batang rokok ini, ditemukan berpita cukai palsu ketika diselundupkan masuk ke Bitung,” kata Frenkie Son, Kamis (21/10/2021).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan pemusnahan 3 juta lebih, batang rokok illegal yang masih berada dalam kemasan dus, Kamis (21/10/2021).
Meski hujan deras mengguyur tempat pengolahan akhir (TPA) di Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak menyurutkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berkeuatan hukum tetap itu.
3 Juta lebih batang rokok merek Nous, merupakan barang bukti tindak pidana umum atau tindak pidana khusus dimusnakan dengan cara dilindas dengan alat berat jenis eksavator dan di timbun dalam lobang besar.
Proses pemusnahan, dipimpin Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung.
Pemusnahan ini disaksikan Hengky Honandar Wakil Wali Kota Bitung didampingi Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendri Lewan.
Hadir pula Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitung, sejumlah asissten dan pejabat di lingkup Pemkot Bitung dan Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma serta tamu undangan lainnya.
Berlangsung di bawah guyuran hujan deras, yang berlangsung sekitar 15 menit. Padahal sebelum pemusnahan di mulai, cuaca di lokasi TPA Aertembaga panas terik.
Jalannya pemusnahan, diawali dengan pembancaan laporan kemudian simbolisasi pemusnahan oleh Kejari Bitung, Wakil Wali Kota Bitung, mewakili Polres Bitung dan KPPBC Bitung dengan cara memotong bungkusan rokok di atas meja pakai alat cutter dan di sobek.
Frenkie Son Kejari Bitung dalam keterangannya bilang, pemusnahan ini dilakukan pasca perkaranya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan.
“3 juta lebih batang rokok ini, ditemukan berpita cukai palsu ketika diselundupkan masuk ke Bitung,” kata Frenkie Son, Kamis (21/10/2021).
Menurut Frenkis Son, barang bukti ini harus di musnahkan karena illegal memakai pita cukai palsu sehingga harus di musnakan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan putusan hakim yang menyidangkan.
Dalam kasus ini menyeret dua orang tersangka, yaitu laki-laki Jefferson dan Fernando.
Barang bukti yang dimusnahakan ini, sebelumnya di kirim menggunakan konteiner dari sebuah daerah di Jawa lalu di kirim ke Bitung untuk di edarkan di wilayah Sulut diamankan penyidik tanggal 23 Februari 2021.
Dalam hal tindak pidana khusus yaitu cukai, sudah yang kedua kalinya ditangani Kajari Bitung.
Selain 3 jutaan batang rokok, ikut diamankan satu unit konteiner tidak di musnahkan karena sifatnya tidak illegal di pakai untuk angkut barang bukti serta bernilai ekonomis.
“Jadi untuk satu unit konteiner di rampas untuk negara, ditindak lanjuti untuk taksasi harga ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk selanjutnya masuk dalam proses lelang,” tandasnya.
Barang bukti rokok pakai cukai palsu ini merk Nous, dilekati pita cukai pals uke 135 karton setiap kartonnya berisi 80 slop @ 200 batang.
Lalu ada pula hasil tembakau merk GLX yang dilekati dengan pita cukai pals uke 37 karton isi 80 slop @ 200 batang, hasil tembakau Merk Plus 30 karton @ 80 slop @ 200 batang rokok.
Adapula berang bukti lainnya, empat unit provider seluler serta sejumlah dokumen-dokumen lainnya.
KPPBC Bitung menambahkan, perhitungan dari nilai cukai, per batang dikalikan per bungkus dikalikan totalnya.
Harga jual perbungkus dari barang bukti yang di musnahkan rp 8 sampai 9 ribu.
Dalam penentuan cukai per batangnya ada di tarif rp 400 ribu.
“Kasus ini tidak bayar cukai, jadi kalau rokok ini ada cukainya harga jual bisa di atas rp 15 ribu per bukus rokok. Adapun nilai kerugian negara rp 1.6 miliar,” kata Zubaidy Yulianto, SE, Msi kepala KPPBC Bitung.
Lanjutnya, akibat perbuatannya para tersangka di vonis kurungan penjara dan ada denda rp 3.5 miliar subsider enam bulan penjara.
Terpantau, jutaan batang rokok dalam slop usai di gilas alat berat eksavator di angkat menggunakan alat berat loder lalu di bawah ke lobang yang telah disiapkan.
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km².
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar. (crz)
• SBSI Sulut Gelar Rakorwil, Masih Enggan Dukung Partai Buruh
• Update, Harga Bitcoin Kini Terus Melonjak, Tembus Rp 932 Juta
• Kecelakaan Maut Pukul 21.00 WIB, Perempuan Tewas Tertabrak Mobil, Sopir Kabur Naik Bus Lalu Ngojek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaksanaan-pemusnahan-3-juta-lebih-batang-rokok-yang-pakai-cukai-palsu.jpg)