Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Daftar Pinjol Ilegal yang Ditertibkan, OJK: Kalau Legal, Tidak Menagih via SMS dan WA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut mengimbau masyarakat Sulut agar waspada dengan penawaran fintech lending atau pinjamam online.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rhendi Umar
Fernanado Lumowa/tribun manado
OJK Sulutgomalut menerima 150-an aduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut mengimbau masyarakat Sulut agar waspada dengan penawaran fintech lending atau pinjamam online.

Kabag Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain mengatakan, masyarakat jangan langsung tergiur dengan penawaran pinjaman  online.

"Pastikan dulu legalitas fintech nya, apakah terdaftar di OJK atau tidak. Jika tidak, jangan mau," kata Ahmad kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/10/2021).

Ahmad bilang, fintech atau pinjol legal tidak akan melakukan praktif penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.

"Kalau fintech legal, nasabahnya menunggak dia tak akan tagih. Karena ada aturan AFPI, borrower (peminjam) yang menunggak langsung masuk SLIK," katanya

Fintech legal, semua tindak tanduknya mengikuti aturan yang dikeluarkan OJK serta diawasi juga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan  Indonesia (AFPI).

Dijelaskan, ada sejumlah faktor pendorong maraknya pinjol ilegal.

Pertama dari sisi pelaku pinjol, yakni adanya kemudahan mengunggah aplikasi, situs dan website. Di sisi lain, harus diakui adanya kesulitan pemberantasan karena lokasi server ditempatkan dj luar negeri

Kemudian, dari sisi masyarakat, tingkat literasi  tentang fintech masih rendah. Di mana, biasanya korban tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol

"Faktor lainnya, karena danya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," jelas Ahmad.

Di sisi lain, Ahmad mengingatkan pula kepada konsumen lembaga jasa keuangan agar tidak memberitahukan data pribadi kepada siapapun.

Data pribadi itu seperti: nama, alamat, tanggal lahir/umur; nama ibu kandung; email, nomor telepon dan nomor kartu identitas atau nomor rekening.

Pada Mei 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Khusus OJK Sulutgomalut, masyarakat bisa menghubungi nomor 0431-848123.(ndo)

Berikut ini Daftar Fintech Ilegal (Pinjol) yang tak Berizin dan Telah Ditertibkan Satgas Waspada Investasi (SWI).

1. Rupiah Indo - Beragam Pinjaman   Uang Dana Tunai

2. Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online  Cepat Aman

3. PETIR Rupiah Indonesia

4. Ai Money

5. Ada Uang Ada Uang

7. Petirpet Koperasi Ibattra Email:

8. UangKaya UangKaya/Koperasi Serba Usaha  Bahagia Sejahtera

9. MariPinjam Koperasi Simpan Pinjam Karya Jaya Utama Usaha

10. Dompet Koperasi Dompet Koperasi/KSP Sejahtera
Sukses Selamanya

11. DetiKredit DetiCredit/ KSP Sejahtera Sukses Selamanya

12. KSP SSS Domet
Koperasi Sejahtera Sukses Selamanya

13. KSP Bunga Wajar Mitra Sejati/ KSP
Sejahtera Sukses Selamanya

14. Bunga Matahari - Pinjam Dana Uang Tunai Rp Cepat

15. DompetPjm -
Pinjaman uang online  cepat cair

16. Apel Manis Ksp-
Pinjaman mudah
Koperasi Guna
Usaha Bersama

17. TINKER BELL Baik Zhen/ KSP
Modal Usaha

18. Rp Pinjaman – KSP
DANA KILAT CEPAT

19. Burung Glamor KSP Gemilang
Seribu Tahun

20. Rupiah Sriwijaya

21. Dompet Merah

22. Cash CrownCrown

23. Walletpedia

24. Logam Majapahit

25. Musim Dana

26. Tunai Gesit Tunai Gesit

27. Pahlawan Pinjaman -
Pinjaman Online

28. Kredit Rupiah Easy Kredit

29. Solusi Kita – Solusi
KTA Online Cepat dan Mudah

30. Dana Pribadi

31. OK Duit Maria Lynn

32. KSP Hidup Hijau

33. KSP Beli Beli

34. Raja Fulus

35. Modal Jaminan

36. Dompet Selebriti

37. Kuota Kita

38. Uang Karib

39. Dompet Pundi

40. Uang Rumah

41. Nanas Dompet

42. Pinjam Mas

43. Pinjaman Lancar

44. Pinjam Saja

45. Dompet Usaha

46. Dana Pas

47. Badai Uang :  Informasi Keuangan  Sekilat Badai

48. Rupiah Hidup

49. Fulus Cerdas

50. Kotak Kaya

51. Saku Gesit

52. Pinjam Google

53. Modal Mimpi

54. Bantu Pinjam bantupinjam

55. Dompet Cair

56. Bhin Bhin

57. Modal Nikmat

58. Fulus Terbaik

59. Pitih Ampuh

60. Pinjol Kuy

61. Pinjol Rahasia

62. Duit Harapan

63. Pinjam Juga

64. Modal Gemilang

65. Fulus Kini

66. Modal Rezeki

67. Dana Dompet -
Pusatnya Pinjaman
Online Dana Rupiah

68. Modal Penting

69. Bandar Modal

70. Duit Ampuh

71. Dompet Tepat

72. Zaman Dompet

73. Uang Besok

74. Pundi Untung

75. Rupiah Tren

76. Pundi Dadakan

77. Modal Solusi

78. Pinjam Pas

79. Indo Uang

80. Uang Hijau

81. Dana Milenial

82. Duit Kini

83. Dompet Pintar –
Pinjaman Uang

84. Dompet Setia -
Pinjaman kredit online

85. Dompet Cash -
Pinjaman Uang Cash

86. Pinjaman SakuMu - Pinjaman Uang
Online Dana Tunai

Sumber: OJK

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved