Berita Sulut
Daftar Pinjol Ilegal yang Ditertibkan, OJK: Kalau Legal, Tidak Menagih via SMS dan WA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut mengimbau masyarakat Sulut agar waspada dengan penawaran fintech lending atau pinjamam online.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut mengimbau masyarakat Sulut agar waspada dengan penawaran fintech lending atau pinjamam online.
Kabag Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain mengatakan, masyarakat jangan langsung tergiur dengan penawaran pinjaman online.
"Pastikan dulu legalitas fintech nya, apakah terdaftar di OJK atau tidak. Jika tidak, jangan mau," kata Ahmad kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/10/2021).
Ahmad bilang, fintech atau pinjol legal tidak akan melakukan praktif penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.
"Kalau fintech legal, nasabahnya menunggak dia tak akan tagih. Karena ada aturan AFPI, borrower (peminjam) yang menunggak langsung masuk SLIK," katanya
Fintech legal, semua tindak tanduknya mengikuti aturan yang dikeluarkan OJK serta diawasi juga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Dijelaskan, ada sejumlah faktor pendorong maraknya pinjol ilegal.
Pertama dari sisi pelaku pinjol, yakni adanya kemudahan mengunggah aplikasi, situs dan website. Di sisi lain, harus diakui adanya kesulitan pemberantasan karena lokasi server ditempatkan dj luar negeri
Kemudian, dari sisi masyarakat, tingkat literasi tentang fintech masih rendah. Di mana, biasanya korban tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol
"Faktor lainnya, karena danya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," jelas Ahmad.
Di sisi lain, Ahmad mengingatkan pula kepada konsumen lembaga jasa keuangan agar tidak memberitahukan data pribadi kepada siapapun.
Data pribadi itu seperti: nama, alamat, tanggal lahir/umur; nama ibu kandung; email, nomor telepon dan nomor kartu identitas atau nomor rekening.
Pada Mei 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Khusus OJK Sulutgomalut, masyarakat bisa menghubungi nomor 0431-848123.(ndo)