Berita Foto
BERITA FOTO, Pengungkapan Kasus Penembakan di Bolmong
Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan di lokasi tambang PT BDL (Bulawan Daya Lestari).
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast memperlihatkan poster buronan salah satu tersangka kasus pembunuhan di lokasi pertambangan PT BDL.
Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan di lokasi tambang PT BDL (Bulawan Daya Lestari) yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang lainnya luka akibat terkena proyektil senapan, Senin (18/10/2021).
Ditkrimum Polda Sulut telah mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil peluru senapan angin ukuran 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia atas nama Armanto Damopolii.
Serta satu butir proyektil peluru senapan angin ukuran 1,5 mm(dari tubuh korban Septian Nangune, satu pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP dan satu buah parang cakram beserta sarungnya.
Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Dan atau 351 ayat 2 dan 3, dan UU Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman penjara 15 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-penembakan-di-lokasi-tambang-pt-bdl-bulawan-daya-lestari4.jpg)