Berita Nasional
10 Terpidana Dicambuk Gara-gara Judi Chip Higgs Domino, Ada yang Sempat Diperiksa karena Kesehatan
Eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana cambuk maisir atau judi chip higgs domino dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana cambuk maisir atau judi chip higgs domino dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Para terpidana adalah SR warga Gampong Rawa Gampong, Kecamatan Pidie. Lalu, IW dan IM, keduanya warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.
Berikutnya, RD Kuta Beude, Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, RZ warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli.
ILUSTRASI hukuman cambuk di Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh. ((KOMPAS.com/RAJA UMAR))
Lalu, MH, JF, AS dan MS adalah warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang Pidie dan NF warga Kabupaten Pidie.
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli, bahwa kesepuluh terpidana maisir dicambuk 12 hingga 20 kali cambuk.
Kesepuluh terpidana judi chip dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah dan melanggal Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pantauan Serambinews.com, Senin (18/10/2021), bahwa proses cambuk terhadap sepuluh terpidana judi online dilakukan dua algojo.
Di mana dua algojo itu secara bergantian melakukan sebat rotan ke punggung penjudi.
Satu per satu terpidana judi online mampu menahan sebatan rotan sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Kecuali terpidana MH yang menjalani sebat 18 kali, tidak mampu menahan sebatan algojo.
MH beralasan kurang sehat sehingga tim dokter yang disiapkan pada acara itu harus memeriksa kesehatan terpidana.
Saat diperiksa kondisi kesehatan MH sehat, Jaksa sebagai eksekutor melanjutkan proses cambuk hingga 18 kali.
Ilustrasi Eksekusi hukuman cambuk, Selasa (31/5/2016) (SERAMBINEWS.COM/M NASIR)
Proses cambuk itu dikawal anggota Satpol PP dan WH Pidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Senin (18/10/2021) mengatakan, terpidana yang diputuskan majelis hakim 12 kali cambuk sebagian terpidana dikurangi dua kali cambuk, lantaran dikurangi masa penahanan.
Sementara terpidana yang ditangguhkan penahanan tidak dikurangi cambuk.
Ia menyebutkan, terpidana dicambuk 20 kali dikurangi dua kali selama ditahan sehingga menjadi 18 kali cambuk.
Terpidana telah menjalani tahanan penjara selama 38 hari.
"Kita berharap mereka yang telah menjalani hukuman cambuk, agar tidak melakukan lagi terlibat judi online. Hukuman itu harus menjadi pelajaran," jelasnya. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 10 Penjudi Chip Higgs Domino Dicambuk di Pidie, Satu Terpidana Minta Dihentikan