Berita Kotamobagu
Gugatan Perceraian di Kotamobagu Didominasi Perempuan
"Di tahun 2020 angka perceraian sebanyak 413 perkara, dibandingkan tahun 2021 bulan september sebanyak 245 perkara," ujar dia.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Kotamobagu tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu, Teddy Lahati SHi, MH, saat ditemui tribunmanado.co.id, Jumat (15/10/2021) di Kantor Pengadilan Agama, Jl Paloko Kinalang No 03 Kotobangon, Kec Kotamobagu Timur.
"Di tahun 2020 angka perceraian sebanyak 413 perkara, dibandingkan tahun 2021 bulan september sebanyak 245 perkara," ujar dia.
Dirinya merinci, di tahun 2021 cetai talak ada 56 perkara dan cerai gugat ada 189 perkara.
"Jadi total 245 perkara sampai bulan september karena Oktober belum habis," ungkap Teddy.
Ia menuturkan, yang paling dominan mengajukan gugatan perceraian adalah perempuan.
Alasan mengajukan gugatan beragam. Dari soal masalah ekonomi, nafkah, ketidakjujuran suami, atau suami tidak terbuka soal penghasilan.
"Ada juga penghasilan suami diberikan kepada istri namun kemudian diambil kembali," terang dia.
Dari semua gugatan, gugatan yang menurut dia paling sulit diselesaikan adalah gugatan perceraian karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan.
"Kadang-kadang ketika di dalam persidangan, agak sulit terhadap saksi," jelas dia.
Hal-hal yang Ditangani Pengadilan Agama
Teddy mengatakan Pengadilan Agama bukan hanya mengurus perceraian saja namun ada beberapa jenis-jenis perkara yang juga ditangani.
Jenis-jenis perkara tersebut adalah sebagai berikut:
- Penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak,
- Dispensasi Kawin atau anak yang masih dibawah umur,
- Kemudian anak yang sudah cukup umur tapi tidak direstui oleh orang tuanya untuk menikah
- Izin Poligami,
- Penolakan perkawinan oleh PPN,
- Pembatalan Perkawinan,
- Kelalaian atas kewajiban suami atau istri,
- Cerai talak yang dilakukan oleh suami,
- Cerai gugat yang dilakukan oleh Istri,
- Harta bersama atau ketika bercerai maka istri berhak mendapatkan harta yang di dapat selama diperoleh bersama,
- Pengasuh Anak,
- Nafkah anak oleh ibu ketika ayah tidak mampu,
- Hak-hak bekas Istri serta kewajiban suami,
- Pencabutan kekuasaan orang tua,
- Perwalian,
- Pencabutan Kekuasaan Wali,
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan agama,
- Ganti rugi terhadap wali,
- Penolakan kawin campur,
- Izin kawin, dan Isbat Nikah.
Teddy menjelaskan, semua perkara yang masuk itu harus diselesaikan sesuai Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 tahun 2016.
"Maka ketika ada kasus masuk dan kedua bela pihak hadir, itu harus didamaikan," terangnya.
Untuk perceraian, dari pihak Pengadilan Agama melakukan tahapan pertama, yaitu harus melakukan mediasi terlebih dahulu dan memberikan nasehat supaya jangan bercerai.