Berita Seleb
Ini Sanksi Untuk Rachel Vennya Jika Terbukti Kabur dari Karantina, Mulai Penjara Hingga Denda
FS, oknum anggota TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina memberikan pengakuan mengejutkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sedang ramai dibicarakan masalah Rachel Vennya yang berhasil melarikan diri dari tempat karantina Covid 19.
Rachel Vennya dibantu oleh seorang anggota TNI berinisial FS yang kini sedang diproses.
Uniknya, oknum TNI tersebut mengaku tidak menerima imbalan.
Baca juga: Rahel Vennya Tenteng Tas Mahal, Tapi Wajah tak Ceria, Sempat Curhat Soal Cerai Dengan Niko
Pengakuan oknum TNI yang bantu Rachel Vennya kabur dari karantina.(instagram @rachelvennya)
FS, oknum anggota TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina memberikan pengakuan mengejutkan.
FS membantah telah menerima imbalan dari selebgram kondang tersebut.
FS sendiri menyampaikan bantahan ini saat menjalani pemeriksaan internal.
"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10/2021) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Alami Komorbid, Kondisi Kesehatan Mahasiswa yang Dibanting Polisi Memburuk, Begini Nasib Pelaku
Mewahnya pesta ulang tahun Rachel Vennya yang membuatnya bela-belain kabur dari Wisma Atlet (Instagram Rachel Vennya)
Meski begitu, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.
Saat ini, pihak Kodam Jaya memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram itu.
FS sendiri sudah dinonaktifkan sejak Kamis kemarin.
"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin.
Baca juga: Daftar 11 Siswa MTs di Ciamis yang Tewas Tenggelam saat Susur Sungai, Warga: Airnya Tidak Deras
Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya (Instagram Rachel Vennya)
Menurut dia, FS dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka FS pun terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwin.
Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini sedang mengusut kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Sementara itu, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara untuk penindakan terhadap Rachel Vennya, Kodam Jaya menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan utasan seorang warganet di twitter yang menyaksikan selebgram itu menjalani karantina hanya tiga hari di Wisma Atlet, Jakarta.
Informasi tersebut kemudian viral hingga diusut Kodam Jaya.
Kodam Jaya menemukan FS yang menjadi bagian Satuan Tugas Pengamanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
Fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet
Deretan fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet, dibantu oknum TNI hingga terancam hukuman penjara.
Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan kabar Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Rachel Vennya sendiri diketahui baru saja pulang dari New York, Amerika serikat.
Fakta mengejutkan terkuak setelah kaburnya Rachel Vennya diselidiki.
Berikut 5 fakta kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet yang dirangkum Kompas.com.
1. Dibantu oleh anggota TNI
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Fakta tersebut terungkap setelah pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus kaburnya Rachel Vennya.
Penyelidikan dimulai dari hulu sampai ke hilir, artinya mulai dari kedatangan Rachel di Bandara Soekarno-Hatta sampai dengan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An. FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
2. Tidak boleh dikarantina di Wisma Atlet
Herwin menyatakan, Rachel seharusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri.
Dia menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Ketiga kategori tersebut yakni:
Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri
Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
3. Rachel harus menjalani karantina berbayar
Rachel mestinya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah usai pulai dari New York.
Sebab, dia terbang ke New York untuk kepentingan bisnis.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bisa menjalani karantina di Wisma Atlet dan kabur dari kewajiban tersebut karena dibantu oknum TNI.
4. Penyelidikan terus dilakukan
Kodam Jaya memastikan, proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina akan dilakukan secepatnya.
Selain memeriksa oknum TNI yang diduga membantu Rachel, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
5. Rachel terancam sanksi pidana penjara
Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.(Kompas.com/Ihsanuddin/Rindi Nuris)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul PENGAKUAN Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Terima Imbalan, Begini Nasibnya